Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Putra Mantan Presiden Didakwa Sebagai Pelaku Teror
Wednesday 21 Mar 2012 22:47:53
 

Polisi dan tentara Malawi melakukan pengamanan menyusul bentrokan antara pendukung Atupele Muluzi dengan aparat kepolisian (Foto: AFP Photo)
 
LILONGWE (BeritaHUKUM.com) – Anggota Parlemen Malawi, Atupele Muluzi yang merupakan putra mantan Presiden Bakili Muluzi, didakwa dengan tuduhan mengobarkan kekerasan, setelah para pendukungnya membakar sebuah kantor polisi. Hal ini terjadi, menyusul bentrokan dalam sebuah rapat antipemerintah.

Menurut juru bicara polisi nasional Malawi, David Chingwalu mengatakan, kekerasan berkobar karena Muluzi tetap menyelenggarakan rapat umum meskipun telah dilarang polisi. “Para pengikut Muluzi juga telah merusak mobil-mobil yang diparkir di dekat kantor polisi setelah bentrok dengan polisi dalam rapat umum pada Minggu (18/3),” kata dia, seperti dikutip Voa News, Rabu (21/3).

Sementara itu, sejumlah politisi dari partai oposisi mengecam penahanan Muluzi, yang diduga luas akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada 2014 mendatang. Para pemimpin oposisi menuding bahwa penahanan ini merupakan langkah politik untuk membungkam para pengecam presiden Bingu Wa Mutharika yang otoriter.

Namun, pihak kepolisian setempat membantah tuduhan itu. Namun, polisi terus melakukan penyidikan dan telah dan akan menahan orang-orang lain yang terlibat dalam pengrusakan kantor polisi. “Kekerasan berkobar, karena Muluzi tetap menyelenggarakan rapat umum, meski telah dilarang kepolisian,” ujar Chingwalu.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2