Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HKI
Putusan Sengketa Merek 'Seagate' Tergugat akan Kasasi
2020-03-10 06:28:29
 

Suasana persidangan putusan sengketa merk Seagate di PN Jakpus (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusannya dengan nomor perkara: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan menerima gugatan para penggugat untuk sebahagian.

Dalam perkara tersebut, disebut sebagai penggugat adalah Seagate Technology LLC. Sedangkan tergugat satu Tjung Andrey Adi Saputra dan tergugat dua, Satrijo Tedjokusumo.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat satu, Yanto Jaya menyatakan pihaknya akan melakukan Kasasi, kirim waktu 14 hari kedepan. .

"Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan karena ekesepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa matrai," ujar Yanto usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Selain itu, Yanto mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima majelis hakim? ujarnya sambil bertanya-tanya.

"Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh majelis hakim, dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua," imbuhnya.

Padahal, lanjut Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi untuk 14 hari kedepan, tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2