SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Samarinda Kalimanan Timur (Kaltim) pada sidang gugatan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Pemerintah dalam hal ini Walikota Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Kementrian ESDM, dan DPRD Kota Samarinda kembali digelar pada Rabu (16/7) untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Sidang putusan citizen lawsiut pada ruang utama PN Samarinda pada Rabu, penuh sesak dengan pengunjung sidang yang kebanyakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Samarinda Menggugat, sidang yang dimulai pukul 12.00 Wita siang itu dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, SH yang juga adalah Ketua PN Samarinda. Dalam amar putusannya memenangkan sebagian gugatan warga negara, karena Majelis Hakim menilai pemerintah telah lalai dalam memeliara dan menjaga lingkungan, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga.
"Memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan penggugat terhadap penggugat, dan biaya perkara dibebankan kepada tergugat dengan tanggung rente," ucap Sugeng Hiyanto, ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusannya.
Sidang putusan dengan Hakim yang beranggotakan, Hongkun Otoh, SH dan Yuli Efendi,Sh dan yang dihadiri Kuasa Hukum penggugat Kasmawati dan Rekan, serta Kuasa Hukum tergugat dari Pemerintah, berlangsung hanya 1 jam lebih tersebut Majelis Hakim menilai, akibat kelalaian Pemerintah sehingga banyaknya terjadi banjir dimana-mana sejak tahun 2009 hingga 2013.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim juga mengatakan, akibat kelalain pemerintah menimbulkan banjir dimana seperti banjir lumpur ditanah merah, banjir lumpur di Sungai Kunjang, tewasnya 6 orang anak di kolam tambak akibat galian tambang di Pelita 7 Sambutan Samarinda juga menewaskan 3 orang anak di kolam akibat galian tambang di Sambutan, jelas hakim dalam putusannya
"tergugat telah lalai untuk menyediakan lingkungan bersih dan sehat untuk umum. Memerintahkan tergugat untuk menyediakan lingkungan bersih dan sehat untuk kepentingan umum," ujar Sugeng.
Usai mendengar putrusan, pengunjung sidang yang kebanyakan dari GSM menyambut kemenangan dengan ucapan syukur, Salah seorang Koordinator GSM, Merah Johansyah mengatakan, menyambut baik putusan yang dijatukan Majelis Hakim, walaupun hanya sebagian gugatan yang diterima Majelis Hakim namun belum tahu dari 14 item gugatan tersebut, dengan vonis hari ini kami menyambut baik, jelas Kerah Johansyah.
"Kami menyambut baik putusan oleh majelis hakim, yang kita degar tadi memenangkan sebagian gugatan namun, kami segera minta salinan putusan sehinga dapat mengetahui hasil putusan secara lengkap, dan ini kabar baik dan ini merupakan kemenangan masyarakat samarinda dan dapat menjadi batu loncatan untuk perubahan Samarinda secara meyeluruh," ujar Johansyah.
Kuasa huku penggugat Kasmawati mengatakan bahwa, ini merupakan kemenangan besar Warga Samarinda sehingga pemerintah perlu evaluasi lagi izin-izin tambang yang ada di Samarinda dan harus mengawasi pelaku usaha tambang yang ada di Samarinda, mengawasi reklamasi tambang yang ada dan memastikan tidak ada ancaman lagi, pencemaran bagi warga masyarakat, ujar Kasmawati.
"Dengan putusan hari ini pemerintah dinyatakan lalai dan perbuatan melawan hukum terbukti," terang Kasmawati.
Ucapan syukur atas kemenangan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) beberapa orang kordinator Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) melakukan aksi cukur gundul didepan pintu masuk PN Samarinda. (bhc/gaj) |