Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Putusan Hakim Banyak Langgar Hukum Acara
Tuesday 18 Oct 2011 20:25:23
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) bersama elemen jejaring perguruan tinggi menemukan banyak hakim yang melanggar serta tidak mematuhi hukum acara. Hal ini yang menyebabkan putusan hakim proposional dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Demikian hasil survei yang dilakukan KY bersama jejaring perguruan tinggi yang disampaikan anggota KY Jaja Ahmad Jayus dalam jumpa pers di kantor lembaga tersebut, Selasa (18/10). Survei ini dilakukan selama 2009-2011

Dari sejumlah pelanggaran pelanggaran tersebut, lanjut dia, masih ditemukan kasus dimana sejumlah terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum. Selain itu, ditemukan pula kasus indikasi putusan yang tidak proporsional dalam memuat pertimbangan para pihak, serta kurangnya elaborasi hakim terhadap keterangan-keterangan saksi kunci.

Diungkapkan Jaja Ahmad, ada yang paling mengesankan adalah masih ditemukannya sejumlah putusan yang dibacakan pada tanggal yang sama dengan tanggal musyawarah hakim. "Sekali pun ini bukan pelanggaran hukum acara, namun kesan ketergesaan tidak bisa dihindari," jelas komisioner KY tersebut.

Sementara itu, peneliti Joko Priyono mengungkapkan, pada 2009 dari 682 putusan yang diteliti, ternyata 175 putusan diantaranya (23,81%) tidak memenuhi hukum acara. Sedangkan pada 2010, dari 1.324 putusan yang diteliti, 225 di antaranya (14,06 %) tidak memenuhi hukum material. Lalu, pada 2011, dari 623 putusan diteliti, sebanyak 173 putusan (40,71%) tidak memenuhi hukum acara.

"Penelitian ini menggunakan metode berbeda, dimulai dari nama-nama hakim, kemudian cari putusan yang terkait dengan nama-nama tersebut. Hasilnya, seperti yang kami dapatkan tersebut," jelasnya.

Penelitian ini sendiri, melibatkan tim peneliti dari 15 unit jejaring peneliti. Jejaring ini berasal dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan ditindaklanjuti dengan segera melakukan koordinasi dengan dengan Mahkamah Agung (MA) selaku pihak yang menaungi seluruh hakim. Langkah itu diambil, agar MA dapat memperbaiki kapasitas hakim dalam aspek hukum acara secara bersama-sama.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2