JAKARTA, BeritaHUKUM - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman kembali di gelar di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat,(PN Jakpus) dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada intinya menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Rudi Kurniawan tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Disbeneri Sinaga di PN Jakpus, Senin (18/11).
Duduk Perkara
Sebelum Rudi Kurniawan Sukolo duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa seperti saat ini, Awalnya Ia dilaporkan oleh Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tandatangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS Jakarta, senilai Rp 4 milyar.
Menurut Jong Andrew dirinya merasa kesal, hingga akhirnya melaporkan Rudy ke Polisi. Karena sebelumnya Ia telah mengingatkan terdakwa Rudi agar tidak memperpanjang kredit lagi. Sebab yang dijadikan jaminan atau agunan tersebut adalah rumah tinggal miliknya.
Nah, seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuannya, ternyata terdakwa Rudy telah mengajukan perpanjangan kredit, dan diduga memalsukan tanda tangannya. Hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 4 Milyar, ucap Jong berkisah.
"Saya tidak terima dengan perbuatan Rudy tersebut, oleh karena itu saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ucap Jong Andrew seraya berharap dengan kejadian ini, Ia dapat dihukum sesuai perbuatanya.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew.(bh/ams) |