Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Putusan Sela: Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Jaminan Kredit Rp 4 Milyar Dilanjutkan
2019-11-19 05:55:39
 

Suasana Persidangan Putusan Sela dengan Terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman kembali di gelar di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat,(PN Jakpus) dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada intinya menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Rudi Kurniawan tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Disbeneri Sinaga di PN Jakpus, Senin (18/11).

Duduk Perkara

Sebelum Rudi Kurniawan Sukolo duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa seperti saat ini, Awalnya Ia dilaporkan oleh Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tandatangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS Jakarta, senilai Rp 4 milyar.

Menurut Jong Andrew dirinya merasa kesal, hingga akhirnya melaporkan Rudy ke Polisi. Karena sebelumnya Ia telah mengingatkan terdakwa Rudi agar tidak memperpanjang kredit lagi. Sebab yang dijadikan jaminan atau agunan tersebut adalah rumah tinggal miliknya.

Nah, seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuannya, ternyata terdakwa Rudy telah mengajukan perpanjangan kredit, dan diduga memalsukan tanda tangannya. Hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 4 Milyar, ucap Jong berkisah.

"Saya tidak terima dengan perbuatan Rudy tersebut, oleh karena itu saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ucap Jong Andrew seraya berharap dengan kejadian ini, Ia dapat dihukum sesuai perbuatanya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2