Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Putusan Sela: Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Jaminan Kredit Rp 4 Milyar Dilanjutkan
2019-11-19 05:55:39
 

Suasana Persidangan Putusan Sela dengan Terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman kembali di gelar di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat,(PN Jakpus) dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada intinya menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Rudi Kurniawan tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Disbeneri Sinaga di PN Jakpus, Senin (18/11).

Duduk Perkara

Sebelum Rudi Kurniawan Sukolo duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa seperti saat ini, Awalnya Ia dilaporkan oleh Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tandatangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS Jakarta, senilai Rp 4 milyar.

Menurut Jong Andrew dirinya merasa kesal, hingga akhirnya melaporkan Rudy ke Polisi. Karena sebelumnya Ia telah mengingatkan terdakwa Rudi agar tidak memperpanjang kredit lagi. Sebab yang dijadikan jaminan atau agunan tersebut adalah rumah tinggal miliknya.

Nah, seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuannya, ternyata terdakwa Rudy telah mengajukan perpanjangan kredit, dan diduga memalsukan tanda tangannya. Hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 4 Milyar, ucap Jong berkisah.

"Saya tidak terima dengan perbuatan Rudy tersebut, oleh karena itu saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ucap Jong Andrew seraya berharap dengan kejadian ini, Ia dapat dihukum sesuai perbuatanya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2