Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Putusan Sela: Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Jaminan Kredit Rp 4 Milyar Dilanjutkan
2019-11-19 05:55:39
 

Suasana Persidangan Putusan Sela dengan Terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman kembali di gelar di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat,(PN Jakpus) dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada intinya menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Rudi Kurniawan tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Disbeneri Sinaga di PN Jakpus, Senin (18/11).

Duduk Perkara

Sebelum Rudi Kurniawan Sukolo duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa seperti saat ini, Awalnya Ia dilaporkan oleh Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tandatangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS Jakarta, senilai Rp 4 milyar.

Menurut Jong Andrew dirinya merasa kesal, hingga akhirnya melaporkan Rudy ke Polisi. Karena sebelumnya Ia telah mengingatkan terdakwa Rudi agar tidak memperpanjang kredit lagi. Sebab yang dijadikan jaminan atau agunan tersebut adalah rumah tinggal miliknya.

Nah, seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuannya, ternyata terdakwa Rudy telah mengajukan perpanjangan kredit, dan diduga memalsukan tanda tangannya. Hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 4 Milyar, ucap Jong berkisah.

"Saya tidak terima dengan perbuatan Rudy tersebut, oleh karena itu saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ucap Jong Andrew seraya berharap dengan kejadian ini, Ia dapat dihukum sesuai perbuatanya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2