Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Quick Count Jangan Jadi Alat Proganda Memframing Angka Hasil Real Count yang akan Dihitung KPU
2019-04-18 09:21:02
 

Ilustrasi. Tampak suasana saat penghitungan suara Pilpres di TPS 61 Pamulang Timur.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum DPP Partai Gerindra menyampaikan bahwa Lembaga survei ditantang untuk buka data hasil perhitungan internal, ungkap Arief Puyono yang juga sebagai salah satu juru bicara BPN 02 pasangan Prabowo - Sandi itu pada malam pasca hari pencoblosan di Jakarta pada, Rabu (17/4).

Memangnya Lembaga Survei punya dokumen C1, dari mana mereka dapat?, tanya Arief.

Menurutnya, "jangan sampai Lembaga Survei manjadi sumber kerusuhan, karena mereka itu disinyalir tidak jujur dan menipu rakyat, ungkapnya.

Selanjutnya, Arief mempertanyakan kembali, "Ayo buka dari mana pendanaannya yang mereka dapat," cetus Arief.

Maka itulah, Arief menyampaikan, "jadi mohon Lembaga Survei quick count jangan jadi alat proganda untuk memframing atau menindak lanjuti angka angka hasil real count yang akan dihitung oleh KPU," jelasnya.

Masyarakat sudah cerdas, karena banyak Lembaga survey quick count dibayarin oleh kandidat. Seperti contoh saja, saat Pilkada DKI Jakarta quick count yang memenangkan Ahok - Djarot ternayat terbukti salah.

"Maka itu KPU kami harap jangan coba-coba ikut ikutan untuk melegitimasi kecurangan yang didasarkan oleh hasil Quick count,"Bisa terjadi kemarahan masyarakat dan amuk massa nantinya," tegas Arief singkat.

Kemudian, Arief juga mengatakan bahwa ini diduga kuat bukti lembaga survei mau digunakan framing untuk melakukan kecurangan agar menyamakan hasil Perhitungan real count oleh KPU.

Pertama sample yang di ambil Lembaga Survey tidak lebih dari 3.000 TPS. (sementara seluruh total berjumlah ada 813.350 TPS di seluruh Indonesia). Pertanyaannya apakah TPS-TPS yang diamati ditingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten tidak bisa terakses oleh internet?.

"Jadi sudah jelas ini sebuah upaya pengiringan opini dan propaganda untuk melakukan kecurangan. Yang waras tolong bisa mikir jangan mau ditipu Lembaga Survei," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2