Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kawasan Ekosistem Leuser
RAN: Meski Moratorium Ditetapkan, Aktifitas Deforestasi Masih Aktif di Kawasan Ekosistem Leuser
2016-12-14 19:19:58
 

RAN Mendokumentasikan Perusakan Hutan Hujan yang Masih Aktif Terjadi di 'Pusat Orangutan Dunia' Meski Pemerintah Indonesia Telah Menetapkan Moratorium.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh Rainforest Action Network (RAN) telah mengungkap bukti berupa video pembukaan hutan dan pengerukan kanal gambut yang masih aktif untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dalam sebuah kawasan yang dijuluki oleh ahli primata sebagai 'pusat orangutan dunia'.

Lahan gambut Tripa, terletak di dalam kawasan lindung Ekosistem Leuser dan merupakan rumah bagi konsentrasi terpadat orangutan Sumatra yang sangat langka di dunia. Rawa gambut ini dikenal sebagai penyangga bencana perubahan iklim karena kemampuannyamenyimpan karbon dalam jumlah besar di dalam tanah, tapi ketika gambut tersebut dikeringkandan dibuka maka akan berakibat pada lepasnya polusi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.

Meskipun Tripa secara internasional terkenal akan nilai ekologis dan moratorium yang baru-baru ini dipimpin oleh pemerintah untuk mengamankan perlindungan pada hutan hujan danlahan gambut, namun kawasan konservasi prioritas penting ini tetap dihancurkan oleh perusahaan produsen kelapa sawit bernama PT. Duta Perkasa Lestari (DPL).

Tim lapangan RAN mengungkap bukti baru aktifitas deforestasi lahan gambut Tripa, yang menjadi bagian dari Ekosistem Leuser, "Lahan gambut Tripa merupakan salah satu hutan konservasi dengan prioritas tertinggi di bumi saat ini, namun bukti baru ini mengungkapkan bahwa, meskipun pemerintah telah menghimbau moratorium perluasan lahan kelapa sawit dan juga komitmen no-deforestasi oleh pengusaha kelapa sawit besar seperti Wilmar dan GAR, namun produsen kelapa sawit nakal masih aktif menghancurkan sisa-sisa terakhir dari lanskap tak tergantikan ini," ungkap Chelsea Matthews, Campaigner Ekosistem Leuser untuk Rainforest Action Network.

"Turun tangan pemerintah diperlukan untuk mencabut izin perusahaan dan memulai upaya perlindungan dan pemulihan lahan gambut Tripa." ujarnya, Rabu (14/12).

PT. DPL adalah perusahaan kontroversial yang telah mendorong perusakan dan pembakaran hutan dan lahan gambut Tripa selama bertahun-tahun. Perusahaan ini sebelumnya pernah diajukan ke pengadilan oleh pemerintah Indonesia atas pembakaran ilegal lahan gambut diTripa. Penyelidikan yang dilakukan oleh RAN menemukan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diproduksi oleh PT. DPL dijual pada pabrik pengolahan terdekat milik PT. Raja Marga,kilang pemasok yang dikelola oleh Wilmar dan Golden Agri-Resources (GAR).

"Bulan lalu, RAN baru saja merilis laporan berjudul Melindungi Ekosistem Leuser: Sebuah Tanggung Jawab Bersama, mengungkap keadaan Ekosistem Leuser yang mengalami kehancuran berkepanjangan yang disebabkan oleh PT. DPL dan 'Pelaku Kelapa Sawit Berkonflik' lainnya. Laporan tersebut menghimbau Wilmar, GAR dan pemain besar industri kelapa sawit lainnya untuk bekerjasama dengan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain melindungi Ekosistem Leuser dari kerusakan berkesinambungan," lanjut Matthews.

"Penyelidikan terbaru ini menunjukkan bahwa Wilmar dan GAR tetap berisiko untuk memproses dan mengirimkan Kelapa Sawit Berkonflik dari dalam Ekosistem Leuser." pungkasnya.

Lihat Video investigates deforestation and draining peatlands in the #LeuserEcosystem Klik Disini.(rls/ran/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kawasan Ekosistem Leuser
 
  RAN: Meski Moratorium Ditetapkan, Aktifitas Deforestasi Masih Aktif di Kawasan Ekosistem Leuser
  Dilema Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Wilayah Aceh
  Seruan HAkA ke SBY untuk Selamatkan Kawasan Ekosistem Leuser
  10.000 Netizen Desak Gubernur Aceh Selamatkan Leuser
  Izin Rawa Tripa Dicabut: Usaha Perkebunan Dilakukan di Kawasan Ekosistem Leuser
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2