Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RAPBN
RAPBN-P 2015: Belanja Melalui K/L Rp 779,5 Triliun, Kementerian PU dan Pera Rp 119, 3 Triliun
Monday 26 Jan 2015 06:21:47
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015, yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada pimpinan DPR-RI pada Jumat (9/1), dan kemudian secara resmi telah dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada Senin (12/1), Pemerintah mengajukan anggaran belanja sebesar Rp 1.330,766,8 triliun.

“Anggaran belanja itu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 58,6 persen atau Rp 779,536 triliun, sementara 41,4 persen lainnya atau sebesar Rp 551,229 triliun dialokasikan melalui BA BUN (belanja non-K/L),” kata Menteri Keuangan.

Lebih lanjut dalam draft RAPBN-P 2015 itu disebutkan, anggaran belanja sebesar Rp 1.330,786 triliun itu sedikit lebih rendah dari APBN 2015 sebesar Rp 1.339,442 triliun, tetapi masih lebih tinggi dari belanja yang dialokasikan pada APBN-P 2014 sebesar Rp 1.280triliun

Sementara alokasi belanja pemerintah melalui K/L sebesar Rp 779,536 triliun merupakan peningkatan Rp 132,226,9 triliun atau 20,4 persen dibanding pagu yang tersedia dalam APBN 2015 sebesar Rp 647,309 triliun.

“Perubahan anggaran belanja beberapa K/L, utamanya berkenaan dengan tambahan anggaran prioritas dalam rangka pencapaian agenda prioritas Presiden,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam buku draft RAPBN-P 2015 itu.

Berdasarkan buku draft RAPBN-P 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) merupakan penggabungan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat memperoleh anggaran sebesar Rp 119,388,2 triliun atau meningkat Rp 34,476,1 triliun dari alokasinya dalam APBN tahun 2015.

Dengan anggaran sebesar itu, Kementerian PU dan Pera mendapat tugas prioritas di antaranya: a. pembangunan sektor unggulan (kedaulatan pangan) sebesar Rp 8,450 triliun untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pembangunan/rehabilitasi waduk/embung, dan pengendalian banjir dan pengamanan pantai; b. pemenuhan kewajiban dasar sebesar Rp 9,108 triliun untuk pengembangan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan Rumas Susun, rumah khusus dan peningkatan kualitas rumah.

C. Pengurangan kesenjangan antar wilayah sebesar Rp 10 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan, dan pembangunan jalan wilayah perbatasan (Kalimantan dan NTT); dan d. infrastruktur konektivitas sebesar Rp 5,750 triliun untuk pembangunan jalan bebas hambatan (kewajiban pemerintah), penyelesaian pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok, dan pembangunan jalan akses pelabuhan (Sorong, Kuala Tanjung, dan Maloy).

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan dalam RAPBN-P 2015 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 64,954 miliar atau meningkat Rp 20,020 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Perhubungan mendapatkan tugas prioritas untuk pembangunan sektor unggulan (kemaritiman) sebesar Rp 11,930 triliun, yang akan digunakan untuk Tol Laut, yaitu pengadaan dan pembangunan berbagai jenis kapal (termasuk kapal patrol dan kenavigasian), serta pengembangan pelabuhan di 77 lokasi tol laut.

Adapun anggaran sebesar Rp 6,892 triliun digunakan untuk infrastruktur konektivitas, yang terdiri dari pengembangan infrastruktur kereta api di luar Jawa, pengembangan jalur ganda lintas Selatan Jawa, dan pengadaan 1.000 unit Bus Rapid Transit di 28 kota.

Sedangkan anggaran Kementerian Pertanian dalam RAPBNP 2015 diperkirakan sebesar Rp 32,798 triliun atau meningkat Rp 16,918 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015. “Peningkatan tersebut, utamanya disebabkan oleh tambahan anggaran untuk program/kegiatan prioritas, yang akan dialokasikan untuk mendukung: (1) pembangunan kedaulatan pangan sebesar Rp16,858 triliun; dan (2) pengurangan kesenjangan antarkelas pendapatan sebesar Rp 60,0 miliar,” jelas Menkeu.

Sementara Kementerian Sosial dalam RAPBN-P 2015 mendapatkan alokasi aggaran sebesar Rp28,920 triliun atau meningkat Rp 20,841 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh tambahan anggaran untuk program/kegiatan prioritas, serta realokasi cadangan perlindungan sosial dari BA BUN sebagai tambahan dari program/kegiatan pengurangan kesenjangan (KKS).

Program pengurangan kesenjangan itu meliputi: a. Kartu Keluarga Sejahtera sebesar Rp 14,668 triliun (diluar tambahan realokasi cadangan sebesar Rp 5 triliun sehingga totalya Rp 19,668 triliun); b. Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Rp 220 miliar; c. Pendataan Program Perlindungan Sosial sebesar Rp 60 miliar; dan d. Kekuarangan alokasi PKH sebesar Rp 893,1 miliar.

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam RAPBNP 2015 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp53,278 triliun, atau meningkat Rp 6,477 triliun) dari alokasi Kemendikbud (tanpa fungsi pendidikan tinggi) dalam APBN tahun 2015.

Dalam RAPBNP 2015, Kemendikbud mendapatkan alokasi tambahan anggaran prioritas, yaitu untuk penambahan cakupan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi 19,2 juta siswa atau naik 10 juta dibanding alokasi anggaran dalam APBN 2015.(Kemenkeu/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RAPBN
 
  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
  Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
  Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
  Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
  Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2