JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Inggris sepakat untuk mengambil kembali 89 peti kemas atau 1.800 ton limbah beracun yang tiba di Indonesia pada Januari lalu. Peti kemas itu ditulis sebagai besi bekas, namun para pejabat Ditjen Bea Cukai membantahnya dan menyatakan bahwa yang ditemukan adalah cairan kimia beracun, plastik, dan limbah barang elektronik.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa peti-peti kemas yang berada di pelabuhan Tanjung Priok itu, dijadwalkan akan tiba kembali di Inggris pada Apri nanti. Memang berdasarkan hukum internasional, Indonesia dapat menerima besi bekas untuk didaur ulang, tapi bukan limbah beracun.
Menteri LH Balthasar Kambuaya telah menyatakan bahwa pemerintah menolak kiriman limbah beracun Inggris, ''Material yang dikirim ke sini (Indonesia-red) harus aman dan bersih. Tetapi yang dikirim ini melanggar hokum,'' tegasnya, seperti dikutup BBC, Jumat (16/3).
Sementara Andy Higham yang memimpin penyelidikan dari Badan Lingkungan Inggris akan kelolosan pengiriman limbah beracun itu menjanjikan langkah tegas sesuai dengan bukti yang didapat dari pengiriman ilegal limbah beracun ini.
“Berdasarkan dokumen yang menyertai pengiriman limbah beracun itu, secara jelas menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari Belanda dan Inggris,” jelas dia.(biz)
|