Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Telekomunikasi
RIM Melakukan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Indonesia.
Tuesday 13 Dec 2011 21:38:57
 

Gedung RIM Di Kanada (Foto: lst)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan layanan BlackBerry Internet Service (BIS). Soalnya ponsel Produksi Research In Motion (RIM) dianggap tidak memenuhi aturan penyediaan layanan internet di Indonesia.

Hal itulah yang dituturkan, Komisioner BRTI, Heru Sutadi. “karakteristik layanan BIS pada BlackBerry mirip layanan internet service provider (ISP). Sehingga RIM telah melanggar aturan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (13/12).

Heru menambahkan, rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil rapat komisioner BRTI Minggu lalu, dimana BRTI kecewa berat karena RIM lebih memilih membangun Regional Network Aggregator (RNA) di Singapura, bukan di Indonesia. ” Salah satu syarat untuk memperoleh izin BIS, RIM harus membangun server di Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan layanan BlackBerry dan kemudahan akses bagi penegakan hukum bila kelak ada masalah,” tambahnya.

Dikesempatan yang terpisah, Ahli Telekomunikasi Ono Purbo menjelaskan jika RIM membangun RNA dan servernya di Indonesia, maka pelanggan BlackBerry di tanah air akan mendapatkan layanan internet yang lebih cepat dibanding sekarang.

Tetapi mantan dosen ITB ini mempertanyakan, mengapa pemerintah hanya menekan RIM selaku produsen ponsel. “ Padahal ada Nokia, LG dan Samsung yang juga merupakan produsen ponsel yang belum membangun server di Indonesia,” ujarnya seperti yang disiarkan Metro tv.

Seperti diketahui, BIS merupakan bagian dari layanan handset ponsel pintar Blackberry yang terdiri dari layanan internet, email, chatting, dan BlackBerry Messenger (BBM).(tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2