JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan layanan BlackBerry Internet Service (BIS). Soalnya ponsel Produksi Research In Motion (RIM) dianggap tidak memenuhi aturan penyediaan layanan internet di Indonesia.
Hal itulah yang dituturkan, Komisioner BRTI, Heru Sutadi. “karakteristik layanan BIS pada BlackBerry mirip layanan internet service provider (ISP). Sehingga RIM telah melanggar aturan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (13/12).
Heru menambahkan, rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil rapat komisioner BRTI Minggu lalu, dimana BRTI kecewa berat karena RIM lebih memilih membangun Regional Network Aggregator (RNA) di Singapura, bukan di Indonesia. ” Salah satu syarat untuk memperoleh izin BIS, RIM harus membangun server di Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan layanan BlackBerry dan kemudahan akses bagi penegakan hukum bila kelak ada masalah,” tambahnya.
Dikesempatan yang terpisah, Ahli Telekomunikasi Ono Purbo menjelaskan jika RIM membangun RNA dan servernya di Indonesia, maka pelanggan BlackBerry di tanah air akan mendapatkan layanan internet yang lebih cepat dibanding sekarang.
Tetapi mantan dosen ITB ini mempertanyakan, mengapa pemerintah hanya menekan RIM selaku produsen ponsel. “ Padahal ada Nokia, LG dan Samsung yang juga merupakan produsen ponsel yang belum membangun server di Indonesia,” ujarnya seperti yang disiarkan Metro tv.
Seperti diketahui, BIS merupakan bagian dari layanan handset ponsel pintar Blackberry yang terdiri dari layanan internet, email, chatting, dan BlackBerry Messenger (BBM).(tnc/biz)
|