JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi Rumah Sakit (RS) Pengayoman yang lokasinya diapit sebelah kiri Rutan Klas IA Cipinang dan sebelah kanan Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur nampak sepi. Padahal kondisi bangunan cukup baik, bersih dan rapi.
Namun hanya sesekali terlihat dokter dan suster lalu lalang lantaran belum banyak masyarakat yang mengetahui kalau RS ini juga melayani masyarakat umum, baik sebagai pasien rawat jalan ataupun sebagai pasien rawat inap.
Ditemui usai rapat, Kepala RS Pengayoman dr. Danial Rasyid, MPH mengakui bahwa Rumah Sakit milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ini belum bisa disetarakan dengan RS Polri atau RSPAD milik Angkatan Darat dikarenakan RS ini baru mulai operasional pada tahun 2012 yang pada waktu itu diresmikan oleh Amir Syamsuddin selaku Menkumham saat itu.
"Kami juga belum bisa maksimal dalam melayani pasien-pasien BPJS karena fasilitas dokter spesialis belum lengkap dan alat-alat kesehatan sebagai penunjang pelayanan juga belum lengkap. Tentu saatnya hal ini menjadi perhatian utama dari pimpinan sebagai pemangku kebijakan, bila Rumah Sakit ini diinginkan berjalan lebih baik dalam melayani narapidana, tahanan, pegawai Kementerian Hukum dan HAM beserta keluarganya, masyarakat umum secara luas," ujar Danial di RS Pengayoman, Jakarta, Senin (31/10).
PELAYANAN
Danial, sebagai pucuk pimpinan di RS ini telah melakukan upaya dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan mandiri sesuai visi RS dengan berbagai langkah, misalnya melaporkan pada pimpinan secara lisan ataupun tertulis baik ditingkat Direktorat Jenderal maupun di pimpinan Kementerian.
Dirinya juga telah berupaya membuat surat ke Pemprov DKI Jakarta yang notabene-nya sebagai pemilik warga DKI yang juga dilayani kesehatannya oleh RS ini.
Kendati masih berjalan apa adanya , RS Pengayoman Cipinang sebagai Rumah Sakit PNBP memiliki beberapa keunggulan layanan yang jarang dimiliki RS lainnya, seperti; layanan pada pasien Tuberculosis Multi Drug Resisten (TB-MDR) atau pasien penderita penyakit TBC yang tidak mempan dengan minum beberapa obat anti TBC tetapi harus disuntik, layanan HIV-AIDS.
Juga melayani Rehabilitasi Medik dan sosial bagi korban penyalahguna Narkoba sebagai RS IPWL dari Kemenkes. Disamping layanan-layanan lainnya seperti pada umumnya sebuah RS.
Danial menambahkan, bahwa RS ini juga telah menjalin kerjasama layanan rujukan dengan RS Pemerintah lainnya seperti RS Persahabatan, RS Polri, RSCM dan RSPAD Gatot Subroto.
Danial juga senantiasa mengingatkan kepada pemangku kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM bahwa perpanjangan izin operasional RS ini harus segera ditindaklanjuti di tahun 2017 nanti, dan tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesegera mungkin.
RS Pengayoman Cipinang memiliki 2 bangunan gedung yang terpisah, yaitu gedung 1 sebagai gedung perkantoran dan tempat layanan rawat jalan dan rawat inap bagi pasien umum.
Sedangkan gedung 2 yang letaknya dibelakang gedung 1 sebagai tempat layanan pasien-pasien narapidana dan tahanan yang dilengkapi dengan protap layanan keamanan yang memadai.
RS ini diisi 188 tempat tidur. Yakni 100 tempat tidur untuk narapidana dan tahanan di gedung 2 dan 88 tempat tidur diperuntukkan untuk layanan pasien masyarakat umum di gedung 1.
Sebagai informasi yang sangat penting menurut Danial, bahwa layanan kesehatan di gedung 1 dan gedung 2 tidak ada akses yang menghubungkan secara langsung karena bangunan gedung 1 dan gedung 2 terpisah. Sementara gedung 2 yang melayani khusus narapidana dan tahanan. Semua aktivitas yang akan masuk ke gedung ini harus melalui pemeriksaan ketat dengan sistem pengamanan 24 jam, baik itu aktivitas layanan pemeriksaan pasien ataupun pasien yang akan menjenguk.
Ini merupakan informasi yang penting untuk masyarakat sehingga masyarakat umum mengetahui bahwa pasien masyarakat umum tidak akan pernah kontak ataupun bertemu dengan pasien narapidana/tahanan.
Sebagai penutup pembicaraan dengan dr. Danial Rasyid, MPH, dia berharap banyak kepada pimpinan Kementerian Hukum dan HAM dan Pemda DKI Jakarta agar RS ini lebih diperhatikan.
"Sebagai satu-satunya unit pelaksana teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang Tusi layanannya dibidang kesehatan, sudah selayaknya menjadi kebanggaan Kementerian Hukum dan HAM secara khusus dan masyarakat DKI Jakarta secara umum," ujar Danial berharap.
Peningkatan RS Pengayoman ternyata sudah mendapat perhatian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
"Sebenarnya akan kita tingkatkan RS yang lebih baik, hanya kita kekurangan dokter spesialis. Kita mau koordinasi dengan menteri kesehatan, agar disediakan kepada kita dokter-dokter spesialis sehingga nantinya memenuhi standar rumah sakit yang lebih layak," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (31/10).
Yasonna mengakui kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk peningkatan RS Pengayoman sudah mendesak.
"Sehingga nanti orang-orang kita (Pegawai Kemenkumham) bisa berobat di sana. Kalau fasilitas dan ruangannya sudah bisa, tinggal SDM-nya, kita sudah minta dari Dirjen Pemasyarakatan dan Sekjen untuk bagaimana meningkatkan rumah sakit itu," ucapnya.
Terkait letak RS Pengayoman yang strategis pun Yasonna tidak menampik hal itu. "Ini (RS) memang potensial dan memang sebenarnya sudah dalam program kita, hanya saja anggaran kita untuk sementara ini masih menangani persoalan over kapasitas (narapidana), alat-alat mendeteksi narkoba, kemudian relokasi lapas," ujar Yasonna.(bh/mdb) |