Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Malpraktek
RSUP Persahabatan Bantah Adanya Malpraktik
Thursday 25 Apr 2013 20:45:21
 

Direktur Utama RSUP Persahabatan, Dr Mohammad Syahril (tengah) saat menyampaikan klarifikasi tuduhan malpraktik terhadap Anna Marlina.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pandapotan Manurung, warga Jl. Pancawardi RT 05/11, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung pada Senin (22/4) melaporkan seorang dokter Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan tindakan malpraktik terhadap tindakan yang telah menyebabkan kematian terhadap istrinya Anna Marlina.

Terkait dengan hal itu, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan pun membantah telah melakukan tindakan mala­praktik terhadap pasien Anna Marlina (38) yang diduga dilakukan oleh salah satu dokter ahli bedah di RS tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa penanganan medis pasien Anna sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RSUP Persahabatan, Dr Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan persnya di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Kamis (25/4).

Menurutnya, pihak RSUP Persahabatan telah melakukan audit yang melibatkan kolegium ahli bedah tumor dan mengkaji apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan pasien tersebut. Hasilnya, lanjut Syahril, tidak ditemukan adanya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menjelaskan, pada 19 Februari 2013, telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keluhan penyakit Anna. Dokter spesialis bedah dan Onkologi, BHS, telah menjelaskan diagnosis awal penyakit pasien, yaitu struma multinodosa atau tumor dengan banyak benjolan yang dicurigai ganas, yang penanganannya harus dilakukan operasi.

Saat itu, ujar Syahril, dokter juga memberikan opsi kepada keluarga pasien mengenai tindakan medis yang akan diambil. Terdapat dua opsi yang ditawarkan, pertama operasi satu tahap dengan mengangkat benjolan seluruhnya. Opsi kedua, mengambil tumor sebagai sampel untuk kemudian diperiksa di laboratorium dan diangkat seluruhnya jika terbukti tumor ganas.

“Untuk mengetahui jenis tumor tersebut harus dilakukan operasi. Akhirnya pasien dianjurkan melakukan ope­rasi pengambilan tumor dan memilih opsi pertama. Itu semua sudah persetujuan dan keinginan pasien. Operasinya juga dilakukan secara terencana,” tutur Syahril, seperti yang live di global Tv.

Menurutnya, operasi kedua dilakukan lantaran adanya pembengkakan di leher pasien yang diduga ada pendarahan (bekuan darah). Syahril mengaku setelah adanya operasi pertama ditemukan kebocor­an pada saluran makanan (esofagus) yang diduga karena proses keganasan tumor tersebut. “Adanya pembengkakan atau kebocoran tersebut bukan karena kesalahan operasi, tapi karena keganasan tumor tersebut,” tegasnya.

Menanggapi bantahan pihak rumah sakit, kuasa hukum keluarga korban, Yasher Panjaitan, mengatakan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah mereka lakukan.

Kasus ini telah dilaporkan kasus dengan nomor laporan polisi LP/1316/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum 22 April 2013.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2