Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Qanun Aceh
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
2016-08-24 14:15:48
 

Tampak para penggugat dari GERAM saat sidang di PN Jakarta, Selasa (23/8).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - IUCN menyatakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu "tempat tak tergantikan" di dunia dan menjadi bagian Hutan Hujan Tropis Sumatera yang ditetapkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO pada 2004. Namun, Sejak tahun 2011, TNGL sudah masuk dalam The List of World Heritage in Danger. UNESCO akan mengevaluasi pada tahun 2017 apakah ada usaha yang cukup baik dari Pemerintah Indonesia menanggulangi kerusakan yang terjadi.

Berdasarkan UU No. 11/2006, Pemerintah Pusat memberikan wewenang pengelolaan KEL kepada Pemerintah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari; Dua tahun kemudian, Pemerintah dengan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Meskipun memiliki legitimasi yang kuat dari pemerintah pusat, kini KEL dalam kondisi amat terancam akibat Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013-2033 sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 yang tidak mengakomodir Ruang dan Wilayah KEL, sehingga sebagian besar KEL akan terbuka untuk Konsesi Usaha Budidaya.

Oleh karenanya, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Januari 2016 silam, dengan nomor register perkara no 33/PDT.G/2016/PN.JKT.PST terkait tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun RTRW Aceh tersebut. Gugatan diajukan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, serta DPRA.

"Mendagri dalam draf evaluasinya meminta Pemerintah Aceh tambahkan satu poin lagi yaitu Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Startegis Nasional sesuai dengan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional. Namun hasil evaluasi Mendagri itu tak digubris Gubernur dan DPR Aceh. Tindakan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mendagri No. 28/2008 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah," jelas kuasa hukum GeRAM Nurul Ikhsan.

Selain tidak dimasukkannya KEL ke dalam Qanun RTRWA, poin-poin lain yang diharapkan diakomodasi dalam RTRWA antara lain adalah ruang kelola masyarakat adat, yang merupakan hak komunal atau hak ulayat masyarakat mukim Aceh yang penting untuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat

"Ruang kelola kesatuan adat mukim sebagai bagian dari hak ulayat/kawasan komunal yang penting untuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat," kata Asnawi, selaku saksi fakta masyarakat adat/mukim Aceh di PN Jakarta, Selasa (23/8).

Keberadaan mukim sendiri telah diperkuat dengan qanun lainnya di Aceh, seperti Qanun tentang lembaga adat. "Hak kelola adat perlu diakui agar masyarakat punya kekuatan hukum, namun di RTRWA hanya menyebutkan mengenai definisi mukim tanpa mengakomodasi wilayah kelola mukim. Ini merugikan masyarakat karena banyak konflik dengan swasta yang diberikan HGU di wilayah kelola mukim. Masyarakat mukim pernah menyurati terkait Qanun RTRWA namun tidak ditanggapi, kami juga menyuarakan melalui media agar aspirasi ditampung oleh pemerintah," tandas Asnawi.

Sementara Saksi Fakta TM Zulfikar selaku aktivis lingkungan mengatakan, Qanun Aceh RTRW Aceh tidak ramah bencana. "Buktinya, tidak ada pengaturan mengenai jalur evakuasi bencana. Padahal, Aceh merupakan daerah rawan bencana," terang mantan direktur Walhi Aceh tersebut.

Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Zulfikar, adalah guideline penting untuk rencana pembangunan. Pemerintah harus jeli melihat kondisi kewilayahan secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. "Perda ini harus mengakomodir kepentingan lingkungan, ketika gempa atau tsunami, masyarakat harus tahu jalur evakuasinya," imbuhnya.

Tidak ada Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh sama saja memberi peluang terbukanya izin HGU dan eksploitasi di Kawasan Ekosistem Leuser. Jika ini terjadi, lanjut dia, masyarakat Aceh harus bersiap menghadapi bencana besar di masa mendatang.

Saat ini proses persidangan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh Para Penggugat/GeRAM. Hadir sebagai saksi fakta antara lain, Asnawi selaku Kepala Mukim Siem dan Sekretaris Duek Pakat Mukim Aceh Besar dan T.M. Zulfikar selaku aktivis lingkungan dan mantan direktur eksekutif WALHI Aceh.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2