JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melakukan unjuk rasa lebih dari 10 jam di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/10), ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berangsur-angsur membubarkan diri. Mereka menuntut pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mereka membubarkan diri, setelah mendapatkan kepastian bahwa RUU BPJS yang telah dibahas selama satu tahun itu disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna DPR, hingga menjelang malam. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan jaminan dari beberapa anggota DPR yang tergabung di Pansus RUU BPJS, usai menemui ribuan buruh yang berdemo itu.
Sebelumnya, aksi ini sempat memanas akibat ribuan buruh itu memaksa untuk masuk ke gedung DPR. Bahkan, mereka sempat menjebol pagar pintu gerbang gedung DPR. Namun, mereka tak bisa merangsek masuk, karena upaya mereka terhalang barikade berlapis dari ratusan aparat kepolisian yang sudah siaga di dekat pagar pintu gerbang itu. Para pendemo pun tetap berada di luar pintu gerbang.
Namun, setelah mendapat informasi telah disahkannya RUU BPJS menjadi UU, mereka pun mulai membubarkan diri secara berangsur-angsur. Kepergian mereka dari lokasi demo itu, diiringi dengan lagu yang dinyanyikan Ayu Ting Ting yang berjudul ‘Salah Alamat’ dari sound sistem. Meski kelelahan dan basah kuyup, para buruh merasa sangat senang, sebab tuntutannya dikabulkan DPR.
Setahun Lebih
Pengesahan RUU BPJS di dalam ruang sidang paripurna sangat alot. Hal ini sesuai dengan pembahasannya yng berlangsung lebih dari satu tahun itu. Namun, akibat desakan para buruh itu, akhinya RUU BPJS I dan II dapat disahkan DPR. Hal ini menyusul kesediaan seluruh fraksi DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU itu.
Namun, pembentukan badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek, baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014 dan operasional paling lama Juli 2015. Kesepakatan itu terjadi, setelah lobi antarpimpinan fraksi maupun pimpinan Pansus.
Hingga Jumat sore, antarfraksi belum sepakat mengenai mulai beroperasinya BPJS II. Enam fraksi yakni PDI-P, Golkar, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra menginginkan BPJS II mulai beroperasi 1 Januari 2014. Adapun tiga fraksi yakni Partai Demokrat, PKB, dan PAN sependapat dengan pemerintah bahwa BPJS II mulai beroperasi 1 Januari 2016.
Adapun pembahasan BPJS I sudah disepakati pekan lalu. Disepakati, BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dalam pandangan akhir pemerintah yang diwakili Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengamanan jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian.(dbs/irw/rob)
|