JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Abdul Fikri menegaskan, sebaiknya para asosiasi jangan hanya membahas untung rugi terkait RUU Minol. Sebab pokok permasalahan yang lebih urgent adalah tentang nasib generasi bangsa ke-depan.
“Kita semangatnya untuk menyelamatkan bangsa dan generasi. Jadi kita tidak hanya bicara positifnya melainkan juga masalah negatifnya ke-depan,” jelasnya pada RDPU dengan Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Ketua International Spirits and Wine Alliance (ISWA), serta Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) di ruang Rapat Pansus C Senayan, Jakarta, Rabu (10/2)
Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno dari dapil Jawa Tengah X mengapresiasi pandangan - pandangan signifikan dari para narasumber untuk dibahas bersama pemerintah di tingkat selanjutnya. Menurutnya, oplosan memang merisaukan dan banyak menelan korban jiwa padahal industry minol ini sudah sarat aturan.
Terdapat 36 peraturan pusat dan 150 peraturan daerah yang sudah mengatur minuman beralkohol sehingga dibutuhkan suatu payung hukum yang dapat merangkum berbagai peraturan daerah yang sudah ada. “Rancangan Undang-Undang ini tidak memiliki banyak perbedaan dengan regulasi yang sudah ada,” tekan politisi F-PDIP.
Sebelumnya, perwakilan GIMMI (Grup Industri Minuman Malt Indonesia) memaparkan bahwa kontribusi cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A terhadap pendapatan negara cukup signifikan, yakni sebesar 65 hingga 75 persen. Menurutnya, pelarangan minuman beralkohol akan menciptakan kerugian akibat munculnya dampak sosial dan ekonomi dari maraknya pasar gelap (grey economy).
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Aryo PS Djojohadikusumo para asosiasi mengusulkan dibuatnya pengaturan secara komprehensif sebagai landasan fundamental minuman beralkohol yang berkepastian hukum. Mereka juga meminta Pemerintah melakukan pengendalian minol mulai dari tata produksi, tata niaga (peredaran dan distribusi) hingga pada tahapan konsumsi.(ann,mp/dpr/bh/sya) |