Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pertanahan
RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan
2019-01-12 19:02:03
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron.(Foto: Erman/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan harus segera diselesaikan. Mengingat penataan dan pengaturan pertanahan ini nantinya bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang besar bagi rakyat.

Untuk itu, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Pertanahan dengan Direktur Utama PTPN III beserta anak perusahaannya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Panitia Kerja RUU tentang Pertahanan dari pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

"Bentuk pengaturan untuk undang-undang pertanahan memang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960. Tapi kami menganggap terlalu umum, sehingga harus ada undang-undang yang lebih spesial. UU PA Nomor 5 tahun 1960 tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah kami ingin menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini," tegas Herman.

Mengapa harus segera dituntaskan, menurut Herman banyak persoalan dan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab. Misalnya, bagaimana masa depan dengan pertanahan. Ditambahkan legislator Partai Demokrat itu, penggunaan tanah saat ini sudah menggunakan media ke atas dan ke bawah. "Bagaimana pengaturannya, berapa kedalamannya, berapa ketinggiannya kemudian atas tanahnya tersebut seperti apa pemberian hak alas tanahnya," tambahnya.

Terlebih lagi persoalan pemberian hak pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perkebunan yang begitu luas, sedangkan tanah di negara ini sangat terbatas. Indonesia sendiri memang negara besar, tetapi dua pertiganya adalah lautan. Sehingga penting juga pengaturan UU Pertanahan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat Indonesia yang jumlahnya terus bertambah yang saat ini mencapai 250 juta jiwa.

"Yang pasti kami sudah merumuskan drafnya dan sudah selesai di DPR, pemerintah sudah mengajukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebagian sudah kami bahas. Jumlahnya mencapai 928 DIM, dan ini harus diselesaikan pada masa periodisasi saat ini sampai nanti akhir Oktober 2019," pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (es/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertanahan
 
  Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
  RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan
  DPR Harap RUU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah
  DPR: RUU Pertanahan Bukan Pengganti UU Pokok Agraria
  RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Menyelesaikan Kasus Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi

Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2