JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (3/6), mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Dengan mengenakan kemeja warna biru dan celana warna hitam, sambil masuk ke ruang lobi KPK, ia terlihat membawa segepok dokumen berwarna biru.
Saat ditanyai oleh para wartawan yang sejak pagi tadi telah menunggunya di gedung KPK, ia juga enggan berkomentar tentang pemeriksaannya kali ini. Didampingi lima orang lainnya, ia tiba sekitar pukul 10:00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan Raden Pardede akan diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Raden juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus yang sama. KPK memulai penyidikan kasus Century dengan menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. KSSK adalah komite yang memutuskan penyelamatan Bank Century berdasarkan data dari BI.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait penyidikan kasus Century, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengungkapkan, hasil pemeriksaan Sri Mulyani yang berlangsung di Amerika Serikat itu sangat menggembirakan. Menurut Abraham, Sri mengungkapkan keterangan baru yang belum pernah diungkapkan saat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan pada tahun sebelumnya.(bhc/opn) |