JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang menjadi polemik dan mendapat penentangan keras dari berbagai pihak, membuat pemerintah berpikir ulang hingga akhirnya pemerintah mengubah sebagian subtansi draf Rancangan UU tersebut. Draf baru itu diserahkan kepada Panitia Khusus RUU Kamnas Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (23/10). Penyerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Purnomo mengatakan, draf baru itu hasil harmonisasi dengan melibatkan Kemenkum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kenendagri, TNI, dan Polri. Ada pengurangan lima pasal dalam draf baru, dari 60 pasal menjadi 55 pasal. Amir meminta kepada semua pihak, khususnya pihak yang menolak RUU Kamnas untuk mempelajari terlebih dulu subtansi draf baru. Jika sudah mempelajari, Amir membuka ruang untuk diskusi. Pemerintah, kata dia, juga bersedia dilakukan penyempurnaan draf nantinya. "Dikatakan supremasi sipil akan terusik, ada degadrasi peranan Polri. Ada juga yang katakan RUU Kamnas bertentangan dengan UU lain seperti UU Intelijen, UU Penanganan Konflik sosial. Kalau sudah baca draf baru jelas semua itu tidak ada," ujar Amir.
Pansus RUU Kamnas sebenarnya telah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk memperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Semua fraksi di Pansus menilai bahwa draf usulan pemerintah yang pertama kali dimasukkan ke DPR bisa mengganggu prinsip demokrasi, HAM, supremasi sipil, dan penegakan hukum. Selain itu, substansi RUU Kamnas juga bertentangan dengan banyak UU lain.
Dari berita yang dihimpun hingga kini fraksi Golkar, PDIP dan Hanura menolak rencana perubahan UU Kamnas ini, sementara Fraksi PAN belum ada keputusan menerima atau menolak usulan ini.(kmp/bhc/mdb)
|