KAUR, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tahun 2018 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S.Ip, serta dari pihak pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Kaur, Hj. Yulis Suti Sutri pada, Senin (19/11).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Darhan S.Ip, dalam penyampaian pandangannya seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju dengan 7 Raperda yang telah disampaikan oleh beberapa juru bicara.
Sementara, Ketua DPRD kabupaten Kaur Jailani mengingatkan kendati 7 Raperda yang disampaikan telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Jangan sampai setelah Raperda tersebut disahkan menjadi perda justru tidak berfungsi dan jalan ditempat. Mengingat sebelumnya ada beberapa perda di kabupaten Kaur tidak difungsikan, seperti perda mengenai hewan ternak," ungkap Jailani, Senin (19/11).
Menurut Jailani, sampai saat ini masih banyak hewan ternak yang masih berkeliaran di area perkantoran dan sekirarnya.
Sampai saat ini masih banyak hewan yang berkeliaran disekitar pemukiman masyarakat, "terutama pada malam hari masih banyak hewan ternak yang tidak di kandangkan dan berkeliaran dijalan raya yang sering kali membahayakan, bahkan menyebabkan laka lantas bagi pengendara yang melintas," pungkasnya.
Sedangkan, 7 usulan Raperda yang disetujui tersebut yaitu:
1. Raperda tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
2. Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Gangguan.
4. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
6. Raperda tentang Perubahan Daerah Kabupaten Kaur No 18 Th 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
7. Perda Tentang Kewajiban Membaca Al Quran bagi Siswa.(bh/aty)
|