Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kaur
Rapat Paripurna DPRD Kaur Menyetujui 7 Raperda Tahun 2018
2018-11-20 08:07:31
 

Tampak suasana saat berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tahun 2018 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S.Ip, serta dari pihak pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Kaur, Hj. Yulis Suti Sutri pada, Senin (19/11).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Darhan S.Ip, dalam penyampaian pandangannya seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju dengan 7 Raperda yang telah disampaikan oleh beberapa juru bicara.

Sementara, Ketua DPRD kabupaten Kaur Jailani mengingatkan kendati 7 Raperda yang disampaikan telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Jangan sampai setelah Raperda tersebut disahkan menjadi perda justru tidak berfungsi dan jalan ditempat. Mengingat sebelumnya ada beberapa perda di kabupaten Kaur tidak difungsikan, seperti perda mengenai hewan ternak," ungkap Jailani, Senin (19/11).

Menurut Jailani, sampai saat ini masih banyak hewan ternak yang masih berkeliaran di area perkantoran dan sekirarnya.

Sampai saat ini masih banyak hewan yang berkeliaran disekitar pemukiman masyarakat, "terutama pada malam hari masih banyak hewan ternak yang tidak di kandangkan dan berkeliaran dijalan raya yang sering kali membahayakan, bahkan menyebabkan laka lantas bagi pengendara yang melintas," pungkasnya.

Sedangkan, 7 usulan Raperda yang disetujui tersebut yaitu:

1. Raperda tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
2. Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Gangguan.
4. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
6. Raperda tentang Perubahan Daerah Kabupaten Kaur No 18 Th 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
7. Perda Tentang Kewajiban Membaca Al Quran bagi Siswa.(bh/aty)




 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2