MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Akhirnya DPRDSU menyetujui Rencana pemekaran Mandailing Natal menjadi Kabupaten pantai Barat Mandailing yang ibukotanya Natal, disetujui oleh semua fraksi di DPRD Sumut, yang di gelar pada Rapat Paripurna, Selasa (26/6).
Hj Rahimiana Pulungan mewakili Angota DPRDSU membacakan hasil pembahasan, dan rapat yang di godok di komisi A, dan serta segera untuk di tanda tangani oleh Pimpinan Ketua DPRD H Saleh Bangun, yang sementara di paraf berhubung beliau sedang ada kegiatan keluar kota.
Pembentukan Kabupaten otonomi baru ini sangat mengejutkan, karana Rapat Paripurna berjalan lancar dan mulus, tanpa ada intrupsi dari anggota DPRD Sumatera Utara. Semua setuju dan satu suara, kabupaten Pantai Barat Mandailing dengan enam kecamatan di dalamnya, yang merupakan kabupaten terluas di Prov. Sumatera Utara, dengan luas 6660 ribu meter persegi, dan berbatasan langsung dengan lautan hindia selatan. Pembetukan kabupaten ini mendapat banyak dukungan, ini terlihat dari hadirnya tokoh Mandailing, mantan wakil Walikota Medan Ramli MM, yang juga datang dari surat Bupati Mandailing Natal, dan menginginkan pembentukan otonomi baru.
Salah satu pimpinan DPRD Ir Chaidir Ritongan yang di sambangi BeritaHUKUM.com di ruangannya menjelaskan, " pemekaran itu menurut pandangan kami, Pimpinan dewan apa lagi saya pribadi sangat mendukung pemekaran, apa pun itu sepanjang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan oleh pemerintah pusat, dalam PP No 192 tahun 1978 yang sudah di refisi, asal semua kaidah di penuhi, dan pemekaran itu memperpendek pelayan Pemerintah pusat ke masyarakat, dan pelayanan publik semakin baik, bahkan DPRD Sumatera Utara sudah menyetujui pembentukan propinsi baru Prov Sumatera Utara induk nya, Sumatera Tengara satu Prov Tapanuli satu dan Prov Nias, mana yang di setujui Pemerintah pusat, kita serahkan kembali pemerintah pusat," ujarnya.
Ditambahkannya, "satu daerah di mekarkan, ada permasalah batas, ada hutang piutang, dan anggaran Pilkada pertama kali, ada personil ada aset. Dan Pemerintah pusat tidak boleh ada menghentikan pemekaran, itu kan hanya wacana Presiden tidak ada memoratarioum itu. Sedangkan UU tidak ada melarang, dan saya kira memoraturioum itu hanya sementara saja, kalau DPR memaksakan untuk menjalakan Undang-Undang, maka memeratourium itu batal sementara, jadi tidak serta merta itu," tuturnya.
Hal ini juga didukung oleh, Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, yang di wakilkan oleh Asisten satunya Hasiolan, dalam kata sambutan yang di bacakannya, plt Gatot Pujo mengatakan, semoga Kabupaten Pantai Mandailing Barat dapat lebih baik membangun daerah kedepan, walaupun ini masih harus di bawa ke Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, meminta agar kekayaan, daerah pesisir ini dapat dikembangkan setelah dimekarkan.
Sementara Ketua komisi A Siget Pramono mengatakan ke BeritaHUKUM.com, " pemekaran ini sudah memenuhi sarat, bahkan seluruh fraksi setuju dan bulat memekarkan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, saya kira hal yang rasional saja dan wajar menjadi pekerjaan Pemerintah yang akan datang, kalau itu insyaallah jadi disetujui oleh Pemerintah pusat, dan dibuatkan UU nya," jelasnya.(bhc/put) |