Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilukada
Rapat Pleno KPU Deli Serdang Pilkada Dua Putaran
Tuesday 29 Oct 2013 17:20:21
 

Arak - arakan pasta demokrasi pemilu kepala daerah menjelang rapat Pleno (Foto: Istimewa)
 
LUBUK PAKAM, Berita HUKUM - Akhirnya KPU Deli Serdang memutuskan jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang akan dilaksanakan dua putaran. Hal itu disampaikan Ketua KPU Deliserdang, M Yusri usai melaksanakan rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum di kantor KPU, Deli Serdang Lubuk Pakam Sumatera Utara.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars yang merupakan adik kandung Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan dan dalam 2 periode terakhir. Pasangan ini diusung oleh PAN, PKB, PBB dan Gerindra, sedangkan Zainuddinn Mars sendiri masih berstatus sebagai incumbent, untuk posisi yang sama sebagai Wakil Bupati.

Ashari Tambunan diuntungkan sebagai adik dari mantan Bupati Amri Tambunan, mereka berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan suara 159.956 (29,99 persen), kemudian posisi kedua ditempati oleh Tengku Ahmad Tala'a (Amek) dan Hardi Mulyuno dengan suara 99.396 (18,63 persen) merupakan perpaduan suku Malayu dan Jawa, sedangkan diposisi ketiga ditempati pasangan Timbangan Ginting dan Parningotan Simbolon, dengan suara 84.780 (15,89 persen) merupakan perpaduan pasangan dari suku Karo dan Batak.

"Jadi akan dilaksanakan dua putaran, dimana akan diikuti pasangan peringkat nomor 1 dan 2," ujar Yusri dikantornya Lubuk Pakam, Selasa (29/10).

Dari pantauan dilokasi rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013, belangsung tegang dan penuh protes dari masing masing saksi dari pasangan kandidat.

Beragam persoalan disampaikan oleh para saksi dari 11 calon yang maju sebagai peserta awal, di depan Komisioner KPU Deli Serdang.

Meski ketua KPU, M Yusri sudah membacakan tata tertib acara agar pihak yang ingin memprotes ada saatnya ditengah acara, namun masing masing saksi dari pasangan kandidat sudah menyampaikan protes diawal acara.

Dari persoalan kotak suara yang rusak hingga persoalan C-6 yang minim menjadi hal yang mereka sampaikan. Kotak suara yang rusak disebutkan itu adalah kotak yang dibawa dari Kecamatan STM Hilir. Mereka protes lantaran kotak suara dibagian bawah peot tanpa stiker.

Dalam hal ini Ketua KPU, M Yusri seperti membela Intitusinya, dengan beralasan agar persoalan kotak suara tidak harus dipermasalahkan dan di bawa ke jalur hukum MK. Yusri beralasan kotak suara tersebut bekas dipakai pada Pemilu sebelumnya.

"Marilah kita balik ke inti acara, semua memang peot saya rasa, bukan untuk kotak STM Hilir saja. Sebelum di KPU ini kotak kotak suara ini juga di jaga polisi. Jangan kita buat hal hal yang tidak substansi," kilah Yusri.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2