Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
Rapelan Kenaikan Awal Bulan Depan, Gaji Ke-13 Dibayar Pertengahan Juli
Wednesday 25 Jun 2014 11:31:14
 

Ilustrasi, PNS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal bulan Juli depan. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli mendatang.

Demikian informasi yang disampaikan Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, di Jakarta, Selasa (24/6), sebagaimana dikutip dalam fanpage Facebook BKN, beberapa saat lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI.

Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.

“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, dimana pembayaran kenaikan gaji umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.

Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.
"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB di kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK), Jumat 20/6) lalu.

Pembayaran Pensiunan

Terkait dengan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu, pemerintah juga menaikan penetapan pension pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kuspriyo Murdono, untuk rapelan bagi para pensiunan itu akan dilakukan setelah pembayaran rapelan untuk PNS, TNI/Polri yang aktif.

“Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan,” ujarnya.(ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2