JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Rasyid Amrullah Rajasa dengan dakwaan berlapis atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pada Selasa 1 Januari 2013.
"Primer Pasal 310 ayat ke 4 Undang-Undang Lalu Lintas, Subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata JPU Emilwan Ridwan usai persidangan Rasyid yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/2).
Rasyid yang merupakan putra Menteri bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini terancam hukuman enam tahun bui. Atas ancaman hukuman itu Rasyid mengaku tak keberatan.
Emil menjelaskan bahwa karena Rasyid tak mengajukan eksepsi maka persidangan lanjutan pada 18 Februari 2013 mendatang akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena masuk agenda saksi, kita akan lakukan pemanggilan saksi empat orang dari pihak korban minggu depan. Jumlah saksi seluruhnya ada 27 orang, diantaranya saksi fakta dan pidana dua orang, saksi teknis dua orang dan dari pihak RS polri," ujarnya.
Persoalan tak ditahannya Rasyid, Emil enggan berkomentar banyak. Jaksa kini hanya berfokus pada persidangan. "Kewenangan sudah di pihak pengadilan," jawabnya.
Sebelumnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Soeharjono, Rasyid mengaku tak akan mengajukan keberatan dan telah mengerti isi dakwaan JPU.
Sementara itu kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi mengungkapkan bahwa kliennya masih belum sembuh total pasca insiden maut tersebut.
"Masih proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan oleh dokter. Akan tetapi sebagai WNI yang baik, klien kami selalu kooperatif untuk memenuhi panggilan persidangan," kata Riri.
Lanjutnya Riri lagi bahwa dalam kecelakaan yang terjadi pada 1 Januari 2013 sekitar pukul 05:45 WIB di tol Jagorawi KM 03.350 melibatkan kendaraan BMW X5 bernopol B 272 HR dengan Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY, Rasyid termasuk korban dalam kejadian tersebut.
"Sebagaimana diketahui peristiwa ini telah menyebabkan klien kami menderita tekanan psikis, karena tidak ada satupun orang yang menginginkan terjadinya kecelakaan, maka dapat dikatakan kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah Allah SWT, bukan mutlak kesalahan dari klien kami," pungkasnya.
Dalam sidang yang hanya diselenggarakan sekitar 30 menit tersebut, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu tampak tenang. Mengenakan kemeja biru bergaris hitam serta bercelana hitam, Rasyid tampak tenang menjawab semua pertanyaan ketua hakim.
Sidang tersebut dihadiri juga oleh ibu terdakwa, Oktiniwati, serta rekan-rekan terdakwa. Saat memasuki ruang sidang, Rasyid menempati kursi terdakwa, sementara sang ibu dan anggota keluarga lainnya langsung duduk di bangku deretan depan sambil terus memegang tasbih.(bhc/mdb)
|