Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SARA
Ratusan Orang Bakar Komplek Ponpes di Sampang
Thursday 29 Dec 2011 22:27:38
 

Komplek pondok pesantren yang dibakar massa di Sampang, Madura (Foto: Fiqhislam.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Aksi anarkis berbau SARA terjadi di Sampang, Jawa Timur, Kamis (29/12) pagi. Ratusan orang menghancurkan komplek pesantren serta rumah yang berada di sekitarnya. Pesantren itu dituding sebagai pusat penyebaran ajaran Syiah di Madura sejak lima tahun lalu.

Ratusan petugas kepolisian Polres Sampang yang dibantu puluhan aparat Kodim Sampang terlambat datang untuk mencegah amuk massa itu. Mereka datang di kompleks pesantren asuhan Tajul Muluk, pemimpin aliran Syiah Sampang itu, setelah luluh lantah rata dengan tanah. Massa anakis ini merupakan gabungan dari beberapa desa di Kecamatan Karangpenang, Sampang, Madura.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution, aksi pembarakan ponpes itu, karena dilatarbelakangi masalah keluarga. "Awalnya dari keluarga, yaitu saudara Rois dan Rojuli, mereka ini kakak beradik. Mulanya, mereka kelompok sunni, kemudian si rois masuk ke kelompok lain, karena ada perselisihan dengan abangnya, maka dia masuk syiah," jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Saud, sebenarnya permasalahan ini sudah diselesaikan pada Minggu (25/12) lalu, dengan disaksikan Muspida setempat dan kedua kelompok tersebut sepakat untuk saling menjaga. Tapi aksi anarkis dan pembakaran pecah itu pada Kamis (29/12) pagi dan itu murni karena ada kesalahpahaman.

Saud mengakui bahwa pada saat kejadian polisi tidak ada di tempat, jarak antara kediaman kelompok tersebut dengan jalan umum berkisar satu jam perjalanan. Petugas dari Polres Sampang yang akan masuk pun sempat dihadang kelompok Sunni dengan menggunakan senjata tajam dan golok. “Petugas juga sempat kesulitan menuju lokas kejadian, karena dihadang ratusan massa,” tandasnya.

Dari Jombang, tokoh masyarakat Madura yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan perasaan keprihatinannya atas pembakaran rumah, madrasah, dan surau Islam Syiah itu. Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas atas peristiwa ini. "Aparat harus bertindak tegas. Tindakan intoleran ini, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Mengenai perbedaan keyakinan, jelas Mahfud, hal itu selayaknya diselesaikan secara hukum. Pasalnya, MK sudah menyatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penodaan Agama adalah UU yang benar, sehingga perbedaan berkeyakinan tidak boleh diadili secara sendiri-sendiri. "Jika ada perbedaan keyakinan harus diselesaikan secara hukum, tidak boleh tindakan sendiri-sendiri. Termasuk konflik antara Sunni dan Syiah," katanya.(dbs/bie/sin)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2