Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Razia Preman dan Miras: Kapolres Bandung, 'Membahayakan, Tembak di Tempat'
Tuesday 23 Apr 2013 04:19:33
 

Ilustrasi, Pemusnahan Miras oleh Kepolisian.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kepolisian Resort (Polres) Bandung akan melakukan razia preman dan minuman keras di wilayah hukumnya. Hal itu ditegaskan Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kemas Ahmad Yamin di Soreang, Minggu (21/4).

Kapolres memastikan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap preman dan penjual miras yang tidak kooperatif. Bahkan, katanya, jika tindakan preman dan penjual miras sudah membahayakan anggotanya, tembak di tempat bukan tidak mungkin bakal dilakukan.

“Kalau para preman dan penjual miras koperatif saat dirazia, petugas pun akan sopan. Namun, jika tidak kooperatif dan cenderung melakukan tindakan yang membahayakan polisi, maka tembak di tempat bisa dilakukan,” tandasnya.

“Tentunya kita segera menjabarkan kebijakan pimpinan. Kita sudah mengawali dengan melakukan razia di wilayah Polsek Cileunyii. Ke depan semua polsek akan melakukan razia yang sama,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, sebelum razia dilaksanakan, jajarannya akan melakukan pemetaan terlebih dulu. Ia juga memastikan, razia akan dilakukan secara dadakan setelah pemetaan selesai dilakukan.
“Kita akan razia apa yang terlihat dan dadakan. Meski dadakan, dalam pelaksanannya sangat terkoordinasi. Maksudnya agar dalam pelaksanannya tidak diketahui warga. Tapi masyarakat bisa merasakannya,” tandasnya.

Dikatakannya, sejauh ini Polres Bandung sudah memiliki titik rawan premanisme dan miras. Namun dalam pelaksanaan razia, akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Sebab yang terkena razia, mungkin seperti gelandangan pengemis dan sebagainya. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, tindakan premanisme di Kabupaten Bandung tidak begitu menonjol jika dibandingkan daerah lain. Namun, lanjut dia, tindakan premanisme lebih bergerak secara berkelompok dan sering melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Biasanya mereka digerakkan oleh kelompok preman kambuhan. Dari beberapa kasus yang berhasil dibongkar, ternyata preman kambuhan yang menggerakkannya,” paparnya.

Bantuan masyarakat

Untuk merazia preman dan miras, Kapolres meminta peran aktif masyarakat. Ia berharap, masyarakat memberikan laporan jika menemukan ada tindakan premanisme atau warga yang menjual miras tanpa izin.

Menurutnya, aparat kepolisian terus bergerak mencari informasi dan melakukan razia. “Namun kecepatan laporan dari masyarakat akan mempercepat lagi kinerja polisi,” tandasnya
Masyarakat pun jangan takut melapor ke polisi jika menemui masalah premanisme dan miras. Laporan bisa dilakukan melalui media online seperti Twitter, Facebook maupun Call Center 110.

“Bagi masyarakat yang melaporkan masalah tersebut, polisi akan menjamin memberikan perlindungan asalkan bukan SMS kaleng,” jelasnya.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2