Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemukulan
Razia Satpol PP Samarinda Gaya 'Koboy Jalanan', 8 Pemuda Dipukul Hingga Berdarah
2019-08-11 05:53:07
 

Tampak para korban pemukulan yang dilakukan anggota Satpol PP Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Petugas dalam jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjalankan tugas razia pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Jl Wahid Hasyim, Samarinda dituding bergaya "koboy jalanan" yang melakukan kekerasan dengan pemukulan atau penganiayaan dengan pengeroyokan kepada warga yang kebanyakan status Mahasiswa.

Aksi "koboy jalanan" yang dilakonkan oleh para oknum Satpol PP kota Samarinda yang hingga memukul dan melukai 8 Mahasiswa yang sedang berada di warung kopi di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (9/8) malam, akhirnya resmi dilaporkan ke Polisi atas tindakan penganiayaan disertai pengeroyokan.

Yakobus Barobe, Ketua Umum Rumah Flobamora Kaltim kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (20/8) mengatakan bahwa Rumah Flobamora menerima laporan dari korban yang semuanya Mahasiswa NTT yang sedang melakukan diskusi warung kopi di warung kopi Jl Wahid Hasyim , Jumat (9/8). Namun, sekita pukul 23 30 Wita datang beberapa mobil dengan puluhan petugas Satpol PP melakukan razia pembongkaran warung kopi dengan tiba-tiba membabibuta memukul para Mahasiswa GMNI yang sedang melakukan diskusi membuat 8 orang terluka, terang Yakobus Baribe.

"Setelah pengurus Rumah Flobamora menerima laporan dari korban, saya perintahkan untuk segera lakukan visum dan melaporkan kepada Polisi, tidak ada kata perdamaian. Pada, Sabtu (9/8), bersama koban kami sudah melaporkan ke Polres Samarinda, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) : STTLP/445/VIII/2019/KALTIM/RESTA SMD tertanggal 10 Agustus 2019," tegas Yakobus.

Sebelumnya juga kepada pewarta, korban Hengki menjelaskan kronologi rinci kejadian. Petugas Satpol PP, awalnya melakukan razia THM, dimana salah satunya arena biliar di Jalan KH Wahid Hasyim. Di sela razia, ada teriakan terdengar dari arah petugas Satpol PP. "Ini yang ngumpul-ngumpul, diperiksa saja identitasnya," ujar Hengki.

"Padahal awal masuk ke biliar, tidak ada pemeriksaan mengarah ke kami. Kami keluarkan identitas KTP, meski mereka (petugas Satpol PP Samarinda) tidak ada perlihatkan surat tugas. Semua ada KTP waktu itu," tambah Hengki.

"Ada rekan aktivis punya KTP, tapi setelah dicek, petugas mempermasalahkan KTP disebut mati, dan bukan warga Samarinda. Sempat adu mulut. Ada petugas yang datang memberitahukan ke teman-temannya, kalau edaran Mendagri, e-KTP berlaku seumur hidup. Jadi tidak ada masalah," terang Hengki.

Namun adu mulutpun tak terhindarkan, dan ketika petugas Satpol PP hendak menarik diri meninggalkan lokasi biliar dan warung kopi, yang berada berdekatan. "Ada petugas yang teriak, mau saya hajar kah kalian? Sebagai pemilik kopi, saya tanya dasarnya kamu mau pukul kami apa? Apa ada dalam SOP perintah pukul orang tidak bersalah? Kembali adu mulut," ungkap Hengki.

"Suara provokasi terdengar di tengah aksi adu mulut, kami disuruh duduk, begitu duduk, kami diserang dan dikeroyok membabi buta, meja dan warung saya dirusak, semua sudah kami dokumentasikan," ungkap Hengki.

Saat itu juga tiga orang pemuda dibawa ke kantor Satpol PP Samarinda di Jalan Cempaka. Ketiganya, diduga kembali dianiaya. Namun setelah petugas tahu ketiganya mahasiswa, petugas berupaya meminta damai. "Meksi minta maaf, kami minta proses hukum tetap jalan,

Dari tibdakan brutan satpol PP ala "koboy jalanan" tersebut membuat 8 pemuda terluka hingga mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Kedelapan pemudah yang menjadi korban brutan Satpol PP Kota Sanarinda adalah :

1. Yohanes R N.W (Kader GMNI Samarinda), keseleo bagian lengan kiri, akibat dipukul dan diseret oleh satpol PP

2. Silvester H (Kader PMKRI Samarinda), Pelipis pecah dan bagian muka sobek. Setelah itu langsung diangkut ke kantor satpol PP

3. Silva S (Kader GMNI Samarinda), memar bagian tangan, paha, kepala, dan muka. Setelah itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP

4. Yogi P Putra (Kader PMKRI Samarinda), bagian belakang kepala luka-luka, memar bagian leher, pinggang belakang, dan luka dibagian kaki. Setelah itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP

5. Aleks B (Alumni GMNI Kutim),awal diinterogasi mengenai KTP, Dirinya padahal sudah menyerahkan KTP, tanpa berkompromi tangan langsung mendarat dari masa satpol PP. Setelah itu dikejar oleh masa Satpol PP

6. Angelus O (Kader PMKRI Samarinda), kontak fisik kena bagian tubuh

7. Michael Masi S (Kader PMKRI), kena kontak fisik bagian tubuh

8. Wahyu, kena kontak fisik bagian tubuh

Dengan kejadian sebagai Ketua Umum Rumah Flobamora mendesak Kapolres Samarinda untuk segara melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku dan diperhadapkan dimuka sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tegas Yakobus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemukulan
 
  Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol Jakarta Selatan
  Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Pemukulan Anggotanya, Ketum KPMP Datangi Polres Metro Bekasi
  Adhan Dambea: Ketua Dewan Itu Harus Mampu Menjadi Pengayom
  Razia Satpol PP Samarinda Gaya 'Koboy Jalanan', 8 Pemuda Dipukul Hingga Berdarah
  Pemukulan Pramugari Sriwijaya, Nur: Memukul Kencang ke Telinga Saya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2