Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Agung
Refleksi Akhir 2020: Pasca Covid-19 MA Memodrenisasi Peradilan
2021-01-01 19:30:13
 

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun masa Pendemi Covid-19 ini, masih menghantui rakyat Indonesia, namun Mahkamah Agung (MA) tetap optimis. Mereka terus melangkah maju, dengan semangat modernisasi untuk Peradilan yang lebih baik lagi kedepannya, pada tahun 2021 mendatang.

Menurut Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin pasca pandemi Covid ini, menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinannya. Karena akibat wabah tersebut, dua Hakim Agung yaitu Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Prof. Dr. Dudu Duswara Machmudin beserta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah, telah meregang nyawa, setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Berdasarkan data di situs corona.mahkamahagung.go.id, hingga 29 Desember 2020 ini, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit, akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang. Yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang. Sedangkan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang," ujarnya kepada wartawan saat konperensi pers, di gedung MA, kalau Jakarta, pada Rabu, (30/12).

Pandemi Covid-19 ini, kalau kata Ketua MA menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

"Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, Imbuh orang nomor satu di dunia peradilan ini, kalau dengan sistem elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur. Oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 ini.

SEMA

Pertama, SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanisme pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Kedua, SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

Ketiga, SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

"SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar," jelasnya.

Selain itu, kata Ketua MA, agar terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Pada 2020 ini, menurut sang Ketua, Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan MA (Perma). Perma tersebut ada enam, karena Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

"Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Hal ini sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, termasuk dalam hal mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan," imbuhnya.

Tujuannya kata Ketua MA, untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

"Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang," tegasnya.

Penanganan Perkara

Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%. Sedangkan sisa perkara, katanya sampai 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara. Namun jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

"Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa. Sebab, meskipun dalam suasana pandemi, mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, yang sebelumnya berjumlah 18 orang, kini tinggal 11 orang," keluhnya.

Sedangkan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, kata Ketua meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara. Jumlah tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung. Karena telah melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu, sebanyak 217 perkara.

"Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara," pujinya.

Untuk bidang kesekretariatan, kata Ketua total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 atau sebesar 94,67%. Karena beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

Good Governance

"Sudah ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance," ungkapnya.

Selain itu, pada tanggal 21 Desember 2020 lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya seraya mengatakan selain itu, pada 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Pengawasan

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, menurut Ketua, selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Lebih lanjut, KMA menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

"Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2