Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Rekomendasi KY Untungkan PK Antasari
Friday 12 Aug 2011 02:13:07
 

Antasari Azhar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat menguntungkan upaya peninjauan kembali (PK) terpidana perkara pembunuhan mantan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Tanpa itu dijadikan bukti baru (novum) pun, putusan KY ini sudah dengan sendirinya akan membentuk opini pada Majelis Hakim yang akan menerima PK Antasari

“Jelas ini menguntungkan PK Antasari, karena ada opini yang sudah dibangun, termasuk dalam diri hakim agung yang menerima PK, bahwa ada hakim yang melanggar. Tanpa jadi novum pun sudah cukup,” kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Jakarta, Kamis (11/8).

Seandainya nanti rekomendasi KY dilanjutkan dnegan pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH), lanjut dia, kemungkinan rekomendasi KY diterima sangat besar mengingat komposisi majelis itu diisi lebih banyak komisioner KY, yakni tiga orang dan dua orang dari MA. “Antasari benar-benar di atas angin. Majelis Hakim tingkat pertama yang memutus perkara itu, sudah pasti akan diberi sanksi atas keputusan KY dalam rekomendasinya itu,” jelas Ketua Dewan Pers ini.

Sementara mantan Hakim Agung MA Benjamin Mangkoedilaga mengatakan, seharusnya KY juga menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakim tinggi serta majelis hakim agung yang ikut memeriksa perkara itu di tingkat Banding dan Kasasi. Namun, mengapa KY tak berani menyentuhnya. "Ini aneh sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi juga ikut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," jelas Benjamin.

Menurut dia, KY telah berlaku tidak adil dan diskriminatif, karena tidak menyentuh sama sekali hakim-hakim pada tingkat banding dan kasasi. "Mestinya seluruh Hakim juga ikut diproses. Logikanya, para hakim itu ikut terlibat dalam memutuskan perkara Antasai dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Herry Swantoro enggan memberikan tanggapan mengenai hasil rekomendasi KY bahwa ia dan dua hakim lainnya melanggar kode etik. Ia juga bungkam ditanya mengenai rekomendasi KY, agar MKH juga memeriksanya serta dua koleganya yakni, Prasetyo Ibnu Asmara dan Nugroho Setiaji.

"Bukan urusan saya. Saya akan lihat dulu kalau memang ada panggilan MKH. Tolong pelajari Pasal 22 UU KY dan Pasal 40 UU Kekuasaan Kehakiman. Itu buat pembelajaran ke depan. Saya tak mau komentar lagi,” kata mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, KY merekomendasikan majelis hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar harus diberi sanksi dengan menjadikannya sebagai Hakim Nonpalu selama enam bulan. Pasalnya, para hakim itu diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Sebagai hakim nonpalu, hakim-hakim bersangkutan dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak bisa menjalankan aktivitas kehakimannya. Mereka tidak boleh memeriksa perkara dalam batas waktu tersebut.

Anehnya, MA justru mempromosikan mereka naik jabatan. Untuk Hery Swantoro dipromosikan menjadi hakim anggota di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Sedangkan Nugroho Setiadji menjadi hakim pengawas MA, sementara Prasetyo Ibnu Asmara menjadi hakim anggota di PT Jawa Tengah.(mic/wmr/bie/ans)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2