Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Rekonstruksi Gunakan Bekas Ruang Kerja Andi Nurpati
Monday 25 Jul 2011 20:59:
 

Istimewa
 
JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (25/7). Hal ini dilakukan secara tertutup, karena tak bisa diliput media.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan dan sejumlah saksi. Mereka lebih dulu ada di gedung tersebut. Setelah itu, barulah datang tim Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) bersama beberapa anggota penyidik Polri. Rekonstruksi berlangsung di ruang kerja anggota KPU Syamsul Bahri yang menempati ruangan bekas Andi Nurpati itu. Nurpati mundur dari lembaga tersebut, setelah bergabung dengan Partai Demokrat usai Pemilu.

Bekas ruang kerja Nurpati itu berada di ujung kanan lantai II gedung KPU. Namun, Syamsul tidak mengetahui apa yang dilakukan tim penyidik dengan sejumlah saksi dan seorang tersangka itu. Dirinya pun diminta tak boleh berada dalam ruangan tersebut. “Saya mengungsi sebentar ke ruang Pak Sekjen (KPU), karena ruangan kerja saya dipakai untuk rekonstruksi. Saya tidak tahu aktivitas di sana,” jelas Syamsul.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat wartawan, rekonstruksi kali ini berusaha mengungkap kejadian pengiriman surat palsu MK yang diterima melalui mesin faks Andi Nurpati, yang dikirim Mashuri. Selain tersangka Mashuri, saksi yang mengikuti rekonstruksi ini adalah Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), Mud Nur (mantan staf pribadi Andi), Chairul Anam (staf ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary).

Mashuri juga memperagakan proses pengantaran surat asli MK, surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal teranggal 17 Agustus 2009, yang diterima Aryo dari Hasan dan Nallom. Surat asli MK berisi tentang penjelasan putusan MK tentang sengketa Pemilu Kada di Dapil I Sulsel ini mengukuhkan caleg dari Partai Gerindra, Mestariyani Habie, sebagai orang yang berhak mendapatkan kursi DPR RI.

Surat yang diterima melalui mesin faksimili Andi dinyatakan palsu oleh MK, karena tak merasa mengirim surat melalui mesin faksimili. Apalagi, terdapat perubahan substansi penulisan dalam surat tersebut. Atas dasar ini, Ketua MK Mahfud MD melaporkan kasus dugaan pemalsuan itu kepada Mabes Polri. Namun, baru pelaku lapangan Mashuri Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. Lainnya, seperti aktor utama belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Takkan Intervensi
Dihubungi terpisah, Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap menyatakan, rekonstruksi itu merupakan upaya Polri untuk mencari pihak lain yang terlibat. Namun, pihaknya takkan mengintervensi tim penyidik. Langkah yang dilakukan Polri ini sudah masuk dalam konteks masalah hukum. Sedangkan Panja hanya mendorong secara politik, agar kasus ini dituntaskan. “Itu sudah wilayah penyidikan dan Panja tidak boleh mengintervensi," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Dijelaskan, dengan adanya rekonstruksi tersebut, kerja dari KPU saat ini menjadi terganggu. Tapi Panja Mafia Pemilu berharap dengan adanya proses rekonstruksi kasus pemalsuan surat putusan MK ini, Dewan Kehormatan (DK) KPU dapat mempertimbangkan memberikan sanksi kepada mereka yang disebut-sebut terlibat perkara itu. "Mudah-mudahan ada keputusan dari KPU setelah rekonstruksi kasus ini dilakukan,” tuturnya.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2