JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang tersangka yakni Bayu, Vijay, Ateng, dan Jabar, melakukan adegan pembunuhan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria tewas dengan luka sabetan senjata tajam, hantaman batu dan luka bakar disebagian tubuhnya di sebuah lahan kosong, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, 27 september lalu. Mereka melakukan 31 adegan rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian sektor Kembangan, Jakarta Barat, senin pagi.
Rekonstruksi yang semula berjalan lancar tersebut, tiba-tiba saja nyaris ricuh dengan ulah salah satu warga yang memukul tersangka usai melakukan rekonstruksi. Warga tersebut pun langsung diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan pengawalan ketat, aparat Kepolisian sektor Kembangan, Jakarta Barat, mengamankan empat orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Yayan Suryana tewas dengan luka senjata tajam, hantaman batu, serta luka bakar di sebagian tubuhnya pada 27 september lalu. Para tersangka melakukan rekontruksi di TKP lahan kosong dikawasan Joglo, Kembangan Jakarta Barat, tempat para tersangka menghabisi nyawa korbannya.
Rekontruksi yang digelar diruang terbuka ini pun mengundang perhatian warga yang beramai-ramai menonton jalannya proses rekontruksi tersebut.
"Adegan yang berjumlah 31 ini, diperagakan para tersangka, Bayu, Jabar, Vijay, dan Ateng sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari merencanakan hingga menganiaya korbannya hingga tewas," ujar Kompol Sutoyo, Kapolsek kembangan.
Namun rekonstruksi yang digelar pihak Kepolisian sektor Kembangan tersebut nyaris terjadi kericuhan, lantaran salah seorang warga yang kesal dengan aksi pembunuhan para tersangka tersebut berusaha memukul otak tersangka, Bayu.
Beruntung Polisi yang sedang mengawal para tersangka langsung mencegahnya, dan membawa warga tersebut untuk dimintai keterangannya ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.(bhc/laj)
|