SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam kurun waktu dua pekan atau 15 hari diawal Tahun Januari 2013 jajaran Satuan Reserse Norkokoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 16 kasus Narkotika serta mengamankan 30 tersangka di berbagai tempat di kota Tepian Samarinda diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 61,7 gram sabu-sabu, 55 butir ineks, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Menurut Kompol I Made Yudana kepada pewarta di ruang kerja Kamis (17/1), menurutnya awalnya adanya informasi yang masuk di Satreskoba bahwa di THM Muse yang berlokasi di jl. Mulawarman Samarinda sering jadi tempat transaksi narkoba, hasinya 10 orang ditangkap beserta barang bukti 39 butir ekstasi. "Dari penangkapan di dalam THM tersebut beberapa orang di antaranya oknum PNS," ujar Kompol I Made Yudana.
Dari sepuluh orang yang di tangkap di THM Muse diantaranya berinisial SK (40) oknum PNS Dinas Kehutanan Kaltim dan HM (57) oknum pensiunan Dinas Kesehatan Kaltim. Disamping itu seorang diantaranya adalah pengusaha tambang batu bara ternama asal Berau yang berinisial ZK (50) juga turut di tangkap," jelas Made.
"Tersangka yang lain adalah AR, HK, IN, dan SN serta DS yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di THM tersebut demikian juga IW dan IH adalah Satpam serta pegawai THM, serta SN yang menjadi kurir pengantar ekstasi yang dipesan," terang Made.
Dengan penangkapan tersebut Kasat Res Narkoba Kompol I Made Yudana meyakini peredaran narkoba di Samarinda masih banyak yang belum terungkap, terlebih lagi pelaku kejahatan ini berusaha menghindari aparat dengan menggunakan alat canggih. “Saya mendapat informasi kalau pengedar obat-obat terlarang ini sudah banyak yang memakai Closed-Circuit Television (CCTV) untuk mengawasi setiap pengunjung yang datang,” tandas Made.
Jajaran TNI dari Kodim 0901-Samarinda juga pada (14/1) juga menangkap 4 orang tersangka pengedar dan pemakai barang haram narkoba di Samarinda Seberang diantaranya seorang warga keturunan Tionghoa yang menjadi pengedar, dari hasil penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Jl Rukun, RT 5, Kelurahan Rapak Dalam, mengamankan YD (36), AK (39), YDL (38) dan AR (28). Saat ditangkap keempat pelaku sedang pesta narkoba dan akan bertransaksi mengedarkan barang haram tersebut.
"Dari tangan ke empat pelaku yang diserahkan dari Kodim beserta barang bukti yang berhasil diamankan 6 poket sabu dengan berat 1,78 gram, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong. Selain itu, uang Rp 2,1 juta dan 13 unit ponsel," tandas Made.
Kompol made juga mengatakan sejak awal 1 Januari hingga 15 Januari. Berhasil mengamankan 30 orang pelaku Pengedar dan Pemakai barang haram jenis Narkotika dengan total 61,7 gram sabu-sabu, 55 butir ineks, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga dari hasil penjualan barang.(bhc/gaj) |