Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Res Narkoba Tangkap 30 Pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba Diantaranya PNS
Thursday 17 Jan 2013 20:23:14
 

Res Narkoba Tangkap 30 Pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba Diantaranya PNS.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam kurun waktu dua pekan atau 15 hari diawal Tahun Januari 2013 jajaran Satuan Reserse Norkokoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 16 kasus Narkotika serta mengamankan 30 tersangka di berbagai tempat di kota Tepian Samarinda diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 61,7 gram sabu-sabu, 55 butir ineks, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Menurut Kompol I Made Yudana kepada pewarta di ruang kerja Kamis (17/1), menurutnya awalnya adanya informasi yang masuk di Satreskoba bahwa di THM Muse yang berlokasi di jl. Mulawarman Samarinda sering jadi tempat transaksi narkoba, hasinya 10 orang ditangkap beserta barang bukti 39 butir ekstasi. "Dari penangkapan di dalam THM tersebut beberapa orang di antaranya oknum PNS," ujar Kompol I Made Yudana.

Dari sepuluh orang yang di tangkap di THM Muse diantaranya berinisial SK (40) oknum PNS Dinas Kehutanan Kaltim dan HM (57) oknum pensiunan Dinas Kesehatan Kaltim. Disamping itu seorang diantaranya adalah pengusaha tambang batu bara ternama asal Berau yang berinisial ZK (50) juga turut di tangkap," jelas Made.

"Tersangka yang lain adalah AR, HK, IN, dan SN serta DS yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di THM tersebut demikian juga IW dan IH adalah Satpam serta pegawai THM, serta SN yang menjadi kurir pengantar ekstasi yang dipesan," terang Made.

Dengan penangkapan tersebut Kasat Res Narkoba Kompol I Made Yudana meyakini peredaran narkoba di Samarinda masih banyak yang belum terungkap, terlebih lagi pelaku kejahatan ini berusaha menghindari aparat dengan menggunakan alat canggih. “Saya mendapat informasi kalau pengedar obat-obat terlarang ini sudah banyak yang memakai Closed-Circuit Television (CCTV) untuk mengawasi setiap pengunjung yang datang,” tandas Made.

Jajaran TNI dari Kodim 0901-Samarinda juga pada (14/1) juga menangkap 4 orang tersangka pengedar dan pemakai barang haram narkoba di Samarinda Seberang diantaranya seorang warga keturunan Tionghoa yang menjadi pengedar, dari hasil penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Jl Rukun, RT 5, Kelurahan Rapak Dalam, mengamankan YD (36), AK (39), YDL (38) dan AR (28). Saat ditangkap keempat pelaku sedang pesta narkoba dan akan bertransaksi mengedarkan barang haram tersebut.

"Dari tangan ke empat pelaku yang diserahkan dari Kodim beserta barang bukti yang berhasil diamankan 6 poket sabu dengan berat 1,78 gram, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong. Selain itu, uang Rp 2,1 juta dan 13 unit ponsel," tandas Made.

Kompol made juga mengatakan sejak awal 1 Januari hingga 15 Januari. Berhasil mengamankan 30 orang pelaku Pengedar dan Pemakai barang haram jenis Narkotika dengan total 61,7 gram sabu-sabu, 55 butir ineks, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga dari hasil penjualan barang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2