JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap D (34) dan AY (35) kasus pencurian brankas di Jakarta Timur. Tersangka D baru 1 minggu keluar dari penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka D yang berprofesi spesialis pencuri brankas.
"Tersangka D melompati pagar, lalu mencokel jendela kaca masuk ke toko funiture. D mencari brankas, kemudian membongkar dengan mesin bor," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).
Uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 455.000.000 dan ada uang 700 dolar Australia, mereka ambil. Ketika mereka ditangkap uang hasil curian tinggal sekitar Rp 180 juta.
"Uang yang mereka curi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang," tambahnya.
Pada kasus ini peran tersangka AY, mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan.
Selanjutnya, Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap 3 tersangka ZA (29), D (40) dan LS (22) kasus ganjal ATM.
Modus tersangka memasang jebakan di mulut ATM dengan memasukan biji plastik.
"Ketika korban mengambil uang, kartu akan tertinggal di mulut ATM karena terganjal biji plastik," terang Argo.
Korban panik, ATM tidak bisa keluar. Lalu tersangka ZA pura-pura membantu dengan mengatakan coba hubungi call center.
"Korban menghubungi call center, lalu tersangka LS meminta nomor Pin untuk memblokir ATM," jelasnya.
Setelah korban pergi dari ATM, kelompok ini melakukan aksinya mengeluarkan ATM dengan menggunakan obeng. Uang korban yang ada dalam ATM, dikuras habis oleh tersangka.
Pada kasus curi brankas dan ganjal ATM, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.(bh/as) |