JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap NSN (35) pelaku penipuan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang. Pelaku meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta untuk pembangunan mushola di SD tersebut kepada Mendagri.
"Saat melakukan aksinya, NSN menggunakan nama palsu Shintawaty Sri Utami dan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari untuk meminta dana pembangunan mushola," ujar Panit II Resmob AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).
Karenakan korban pada saat SD sekolah di tempat tersebut, kemudian korban menyanggupi permintaan dari tersangka dengan mengirimkan uang ke rekening tersangka.
"Kemudian korban melalui stafnya menghubungi rekannya yang berada di Semarang, untuk mengkonfirmasikan telah mengirimkan uang. Pihak SD Rejosari menginformasikan bahwa tidak ada pembangunan Musholla atau meminta dana kepada korban," terangnya.
Pihak SD Rejosari menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai Kepala Sekolah di SD tersebut.
Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perum Jati Bening Estate Blok F 1 No. 9, RT. 011/RW. 013, Kel. Jati Bening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.(bh/as) |