JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu dokumen dan surat tes Covid-19 palsu. Sebanyak 2 komplotan, masing-masing berjumlah 2 orang pelaku berhasil dibekuk tim Resmob Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, modus kedua komplotan pemalsu itu dengan cara memasarkan jasa pembuatan surat tes Covid-19 melalui akun media sosial. Dan dalam aksinya mereka masing-masing berbagi peran.
Yusri menjelaskan, dari pengungkapan komplotan pemalsu yang pertama, polisi mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing pria berinisial MI dan NFA. Keduanya ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7).
"2 tersangka yang kita amankan, saudara MI dan NFA," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Diungkap Yusri, peran tersangka MI yaitu mencari customer (pemesan), dengan cara memposting penawaran di akun facebook miliknya.
"Kemudian dia (MI) melakukan negosiasi dengan para pemesan," ujar Yusri.
Sementara peran tersangka NFA, lanjut Yusri, membuat dan mencetak dokumen palsu dan kemudian menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu.
Selain itu Yusri menerangkan, komplotan ini beroperasi sejak Maret 2021. Mereka berdua mengaku tidak hanya mahir membuat surat tes Covid-19, seperti tes swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) palsu tetapi juga kerap memalsukan dokumen-dokumen penting, antara lain KTP, SIM, Ijazah, dan surat nikah.
"Kedua tersangka pernah bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial,” ungkap Yusri.
Selanjutnya pengungkapan komplotan pemalsu yang kedua, Yusri mengatakan, tim Resmob PMJ telah mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial NJ dan NBP.
Adapun peran tersangka NJ, memasarkan jasa pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu melalui media sosial.
"Modusnya sama, NJ memasarkan lewat media sosial facebook," ujar Yusri.
Sedangkan peran tersangka NBP yakni sebagai pembuat surat tes Covid-19 palsu.
"NBP yang menulis, jadi yang membantu tersangka NJ," tambah Yusri.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes Covid-19 ini sejak awal 2021.
"Mereka hanya bermain di surat tes swab antigen dan PCR saja," beber Yusri.
Komplotan ini juga mengaku, selain melayani pemesanan surat hasil tes swab antigen dan PCR negatif, juga menerima pesanan hasil tes Covid-19 yang positif, namun semua palsu adanya.
Atas perbuatannya, kedua komplotan pemalsu tersebut dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Dan Pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.(bh/amp) |