Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Skimming di Jawa Timur
2016-08-17 15:54:30
 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto (kiri) dan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Teuku Arya Khadafi (tengah) saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka AYS (37) dan RH (38) tindak pidana pencurian dana nasabah bank dengan modus penggandaan kartu ATM atau skimming di daerah Jawa Timur.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/700/V/K/2016 yang dibuat di Jakarta, korban skimming mengalami kerugian Rp 300 juta.

"Dua tersangka AYS dan RH ditangkap di daerah Jawa Timur pada hari Selasa, 16 Agustus 2016," ujar AKBP Budi Hermanto di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan nasabah sejumlah bank yang merasa dananya hilang, padahal tidak melakukan transaksi. "Dia punya rekening, merasa tidak melakukan penarikan, tapi uang yang di dalam ATM berkurang," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa bersama.

"Setelah dilakukan analisa bersama, akhirnya kami menduga telah terjadi tindak pidana penggandaan kartu ATM atau skimming. Dari peristiwa itu kami lakukan penyelidikan dan scientific investigasi. Kami bisa identifikasi pelaku skimming itu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Selanjunya, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arya Khadafi menyampaikan kedua tersangka melakukan aksinya menguras ATM dengan cara skimming sepanjang jalan dari Jakarta ke Surabaya.

"Hasil dari kejahatan yang mereka lalukan selain buat foya-foya, bahkan mereka belikan sawah,: papar Kompol Teuku Arya Khadafi.

Teuku Arya menyatakan tersangka merupakan jaringan Erick yang ada di lapas, karena kasus yang sama. "Berdasarkan pendalaman, tersangka melakukan pembelian skimming melalui Bit Coin," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 15 kartu ATM, buku tabungan BCA dan dua handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2