JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka AYS (37) dan RH (38) tindak pidana pencurian dana nasabah bank dengan modus penggandaan kartu ATM atau skimming di daerah Jawa Timur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/700/V/K/2016 yang dibuat di Jakarta, korban skimming mengalami kerugian Rp 300 juta.
"Dua tersangka AYS dan RH ditangkap di daerah Jawa Timur pada hari Selasa, 16 Agustus 2016," ujar AKBP Budi Hermanto di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan nasabah sejumlah bank yang merasa dananya hilang, padahal tidak melakukan transaksi. "Dia punya rekening, merasa tidak melakukan penarikan, tapi uang yang di dalam ATM berkurang," katanya.
Berdasarkan laporan itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa bersama.
"Setelah dilakukan analisa bersama, akhirnya kami menduga telah terjadi tindak pidana penggandaan kartu ATM atau skimming. Dari peristiwa itu kami lakukan penyelidikan dan scientific investigasi. Kami bisa identifikasi pelaku skimming itu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Selanjunya, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arya Khadafi menyampaikan kedua tersangka melakukan aksinya menguras ATM dengan cara skimming sepanjang jalan dari Jakarta ke Surabaya.
"Hasil dari kejahatan yang mereka lalukan selain buat foya-foya, bahkan mereka belikan sawah,: papar Kompol Teuku Arya Khadafi.
Teuku Arya menyatakan tersangka merupakan jaringan Erick yang ada di lapas, karena kasus yang sama. "Berdasarkan pendalaman, tersangka melakukan pembelian skimming melalui Bit Coin," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 15 kartu ATM, buku tabungan BCA dan dua handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.(bh/as) |