Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PHI - Hubungan Industrial
Reuters Memilih Melawan Crack di Kasasi
Saturday 20 Oct 2012 17:26:05
 

Crack:Maleachi Marinsib Palinggi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masih ingat perkara Reuters sebuah Pers berbahasa Inggris taraf internasional yang berpusat di Amerika Serikat ini digugat oleh seorang Karyawannya yang bernama Maleachi Marinsib Palinggi atau yang biasa dipanggil Crack sapaan akrabnya. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta telah memenangkan Crak sebagai pihak karyawan. Dengan memerintahkan agar membayar uang kompensasi pesangon sejumlah 90 juta rupian yang diputuskan pada tanggal 4 September 2012, sebagaimana Putusan Perkara No.55/PHI.G/2012/PN.JKT.PST

Sejak dari awal persoalan ini muncul Reuters selalu menuduh bahwa Crak bukanlah karyawan, karena bekerja tanpa kontrak sehingga tidak ada hak apapun bagi Crak. Namun disisi lain putusan pengadilan yang diperiksa oleh hakim Ahmad Rosyidin, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, Tri Hendro, S.H, M.H dan Sweden Simarmata, S.H sebagai anggota, memutuskan bahwa Crak adalah karyawan tetap, karena sudah bekerja selama 9 tahun berturut-turut sebagai Wartawan Photografer, sehingga layak diberi kompensasi pesangon sesuai UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Reuters masih bersikeras melawan putusan itu dengan mangajukan Kasasi yang baru diterima oleh LBH Pers selaku kuasanya tanggal 10 Oktober 2012 yang dalam Memori Kasasi Reuters mengatakan bahwa Crak bukanlah karyawan, sehingga tidak berhak atas uang pesangon, menanggapi Memori Kasasi yang di buat oleh Kuasa Hukum Reuters, LBH Pers sebagai Kuasa Hukum Krack pada tanggal 18 Oktober 2012 telah memasukan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban atas Memori Kasasi yang dilakukan Kuasa Hukum Reuters. Atas Putusan Perselisihan Hubungan Industrial Perkara No. 55/PHI.G/2012/PN.JKT.PST ini, justru di taggapi oleh Reuters dengan mengajukan kasasi untuk melawan putusan dari pada mengahiri perkara ini dengan membayar komponen pesangon sesuai amar putusan Majelis Hakim perkara ini sebagai hak Crack sebagai pekerja.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2