JAKARTA, Berita HUKUM - Masih ingat perkara Reuters sebuah Pers berbahasa Inggris taraf internasional yang berpusat di Amerika Serikat ini digugat oleh seorang Karyawannya yang bernama Maleachi Marinsib Palinggi atau yang biasa dipanggil Crack sapaan akrabnya. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta telah memenangkan Crak sebagai pihak karyawan. Dengan memerintahkan agar membayar uang kompensasi pesangon sejumlah 90 juta rupian yang diputuskan pada tanggal 4 September 2012, sebagaimana Putusan Perkara No.55/PHI.G/2012/PN.JKT.PST
Sejak dari awal persoalan ini muncul Reuters selalu menuduh bahwa Crak bukanlah karyawan, karena bekerja tanpa kontrak sehingga tidak ada hak apapun bagi Crak. Namun disisi lain putusan pengadilan yang diperiksa oleh hakim Ahmad Rosyidin, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, Tri Hendro, S.H, M.H dan Sweden Simarmata, S.H sebagai anggota, memutuskan bahwa Crak adalah karyawan tetap, karena sudah bekerja selama 9 tahun berturut-turut sebagai Wartawan Photografer, sehingga layak diberi kompensasi pesangon sesuai UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Reuters masih bersikeras melawan putusan itu dengan mangajukan Kasasi yang baru diterima oleh LBH Pers selaku kuasanya tanggal 10 Oktober 2012 yang dalam Memori Kasasi Reuters mengatakan bahwa Crak bukanlah karyawan, sehingga tidak berhak atas uang pesangon, menanggapi Memori Kasasi yang di buat oleh Kuasa Hukum Reuters, LBH Pers sebagai Kuasa Hukum Krack pada tanggal 18 Oktober 2012 telah memasukan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban atas Memori Kasasi yang dilakukan Kuasa Hukum Reuters. Atas Putusan Perselisihan Hubungan Industrial Perkara No. 55/PHI.G/2012/PN.JKT.PST ini, justru di taggapi oleh Reuters dengan mengajukan kasasi untuk melawan putusan dari pada mengahiri perkara ini dengan membayar komponen pesangon sesuai amar putusan Majelis Hakim perkara ini sebagai hak Crack sebagai pekerja.(bhc/rls/rat)
|