JAKARTA-DPR diminta untuk mengerjakan revisi paket undang-undang politik secara utuh. Langkah ini harus dikerjakan mulai masa sidang pertama 2011/2012. Lembaga tersebut harus membuat rencana secara matang serta penjadwalan sejak awal, agar pembahasan tidak molor dan tidak melebar, agar tidak merombak secara keseluruhan.
Ada dua RUU bidang politik yang tengah dibahas DPR. Masing-masing adalah RUU Penyelenggara Pemilu saat ini sudah memasuki tahap singkronisasi antara DPR bersama pemerintah. Sedangkan RUU Pemilu, masuk dalam tahapan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Belum ditentukan, apakah RUU itu akan dibahas di Komisi II atau akan dibentuk pansus.
“Kami hanya ingin mengingatkan, agar DPR memiliki rencana yang utuh dan terarah. Harus jelas pokok-pokok apa saja yang perlu direvisi. Harapannya tentu saja RUU tersebut dapat segera dirampungkan sesuai batas waktu yang ditentukan itu,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam sebuah diskusi di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (17/8).
Ia mengingatkan DPR untuk belajar dari masa sidang sebelumnya, di mana penuntasan dua RUU itu terkatung-katung karena alotnya perdebatan yang terjadi. Hal ini terjadi baik perdebatan antarfraksi maupun antara DPR dengan pemerintah. “Semua ini akibat proses pembahasan sejak awal tidak terecana dengan baik. Jadi harus jelas yang membedakannya, apakah yang mereka lakukan membuat revisi atau membuat UU baru,” tandas dia. Jeirry.
Pemilukada
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mengakui, memang sudah saatnya DPR dan pemerintah membahas RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Langkah itu sangat penting, mengingat keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan di daerah setempat.
“Disamping koherensi politik, faktor kualitas kepemimpinan eksekutif daerah menjadi faktor yang penting. Dalam kaitan ini, kami berpendapat bahwa sudah waktunya RUU Pemilukada segera dibas, karena sudah sangat mendesak,” kata dia.
Keberadaan UU Pemilukada, lanjut dia, erat kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah yang saat ini masih banyak persoalan. Terutama, berkaitan dengan masalah hubungan pusat dan daerah, terkait dalam hal fiskal dan anggaran.
“Selain itu, pelaksanaan otonomi daerah juga masih terkenala pada penataan daerah atau penataan manajemen unit daerah. Misalnya, pemekaran daerah, wilayah perbatasan, penataan ruang wilayah, serta dalam hal tata kehidupan masyarakat,” tuturnya.(mic/rob)
|