Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Revisi Perpres BPJS Kesehatan Perlu Disambut Baik
Monday 04 May 2015 19:10:36
 

Ilustrasi. Halam website BPJS Kesehatan.(Foto: bpjs-kesehatan.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang selama ini belum mewajibkan rumah sakit (RS) swasta berkerja sama dengan BPJS Kesehatan, disambut baik. Kelak, semua RS, baik milik pemerintah atau swasta harus bekerja sama dengan BPJS.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II) saat dihubungi pada, Senin (4/5), menyatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang kewajiban RS swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Mahir, RS swasta selama ini membiaya sendiri operasionalnya, baik fasilitas kesehatan, gedung, dan tenaga kesehatan.

“Kita setuju perlu segera ada pengaturan keikutsertaan RS swasta dalam program BPJS Kesehatan dengan merevisi aturan yang ada,” kata Mahir. Sebelumnya otoritas BPJS Kesehatan mengeluhkan rendahnya partisipasi RS swasta dalam program BPJS Kesehatan. Dampaknya, banyak penumpukan pasien di beberapa RS pemerintah. Dari 2.400 RS di seluruh Indonesia, baru 1.800 RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. masih ada 600 RS swasta yang belum bekerja sama.

“Kita akan minta laporan dari pemerintah sejauh mana upaya yang telah dibangun dengan RS swasta tentang program BPJS Kesehatan,” ungkap politisi Partai Nasdem itu, seraya menambahkan, “Saya yakin Kemenkes telah membangun komunikasi dengan RS swasta dan kita sangat mengharapkan layanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal lagi.”

Mahir menambahkan, Komisi IX akan terus mengavaluasi dan mengawasi pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat tersebut. Dia juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah atas program layanan kesehatan ini.

Apalagi, Presiden Joko Widodo saat membagikan Kartu Indonesia Sehat di Sumut, menyerukan agar otoritas kesehatan memberi sanksi kepada RS swasta yang tidak mau membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Saya optimis program ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya, menutup perbincangan dengan Parlementaria.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2