Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPPU
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 Demi Penguatan KPPU
Friday 24 Jan 2014 15:05:35
 

Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan IWAPI pimpinan Nita Yudi di Gedung DPR RI, Jakarta.(Foto: hr/parle/naefurodji)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Jadi idealnya kita memiliki KPPU yang sangat kuat, karena lembaga inilah yang bertanggung jawab terhadap efisiensi ekonomi nasional, bahkan demokrasi ekonomi”, ujar Hendrawam Supratikno saat Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan IWAPI pimpinan Nita Yudi di Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa hari lalu, sebagaimana yang dilansir situs dpr.go.id, Kamis (23/1).

Menurut Hendrawan, efisiensi diyakini merupakan fungsi dari persaingan yang sehat. Oleh karena itu, jika kita tidak memiliki struktur pasar dengan intensitas persaingan yang sehat, maka terjadi akan in-efisiensi. “Oleh karena itulah struktur pasarnya harus kuat dulu,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan, semua tahu bahwa musuh terbesar ekonomi kita adalah high cost economic, dimana-mana tidak efisiensi.

Lebih lanjut Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyatakan, bahwa sebenarnya lembaga KPPU diharapkan berperan sangat penting dalam konstilasi ekonomi nasional. Tetapi sayangnya lembaga ini belumberperan seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu arah revisi ini adalah penguatan.

Dicontohkan Hendrawan dalam politik, KPU sudah dikawal oleh empat lembaga agar keputusannya demokratis. Ada BKPP, ada Bawaslu, bermacam-macam dan terakhir Mahkamah Konstitusi.

“Maka KPPU ini harus kita visikan. Kalau nanti memperoleh penguatan kelembagaan, jangan sampai semena-mena, sehingga pengusaha-pengusaha yang efisien yang punya pangsa pasar besar, karena efisiensi dan inovasi menjadi ATM,” paparnya.

Kita harus menempatkan ini secara profesional agar revisi UU ini menghasilkan kelembagaan seperti yang kita harapkan.(dpr/sc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2