JAKARTA, Berita HUKUM – Bagi Ketua Komisi IX DPR-RI Ribka Tjiptaning, kebijakan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional, bisa jadi merupakan suap kepada buruh untuk tidak menolak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak).
"Jangan-Jangan ini bentuk suap kepada Buruh agar tidak menolak kenaikan harga BBM," ujar Ribka seperti dikutip dari pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (2/5).
Sebab, menurut politisi PDI-Perjuangan ini, penetapan tersebut bukanlah hal yang luar biasa, "karena sebenarnya Pada era pemerintahan Soekarno, tanggal 1 Mei adalah hari yang diperingati secara nasional dan disahkan menjadi hari libur nasional melalui UU No. 1 Tahun 1951," jelasnya.
Karena, yang dibutuhkan buruh saat ini bukanlah sekedar mendapatkan hari libur, melainkan kesejahteraan dan keberlangsungan kerja. Yang hingga saat ini, belum juga dipenuhi pemerintah.
"Kebutuhan tersebutlah yang belum dipenuhi pemerintah. Karena, hampir setiap hari pengaduan kasus ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI yang saya terima masih seputar masalah diatas dan jumlah kasusnya puluhan ribu," terangnya.(bhc/riz) |