Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Ribuan Buruh Bubarkan Diri, Arus Tol Berangsur Lancar
Friday 27 Jan 2012 19:24:14
 

Ilutrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh di Bekasi (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Ribuan Buruh Bekasi yang melakukan unjuk rasa di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1) , akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Langkah itu diambil, karena adanya kekhawatirkan kemungkinan adanya provokator menyusup untuk membuat rusuh aksi tersebut.

Namun, masih terlihat sejumlah buruh yang berkelompok belum membubarkan diri. Mereka masih terlihat di gerbang tol Cibitung. Tapi koordinator aksi memastikan demo buruh hanya berlangsunghingga pukul 17.30 WIB. "Demo hanya sampai pukul 17.30 WIB. Kami tidak ingin ada penyusup," ujar Teguh.

Sementara aparat Polrestro Bekas yang mendapatkan bantuan personel dari Polda Metro Jaya, terlihat masih berjaga-jaga dan mengawal pembubaran buruh. Mereka hanya ingin memastikan bahwa buruh benar-benar membubar diri secara tertib dan itu tidak berbuntut kerusuhan di tempat lain.

Menyusul bubarnya kasi buruh itu, arus lalu lintas Tol Cikampek dari Cibitung menuju Karawang mulai berangsur-angsur merayap lancar. Hal ini menyusul ribuan sepeda motor yang ditunggangi para buruh untuk memblokade jalan, mulai meninggalkan lokasi. Para pengguna jalan tol itu sempat kesal, karena terjebak macet hingga berjam-jam lamanya.

Sedangkan arah sebaliknya yang menuju Jakarta, terlihat lancar. Sejumlah pengumudi terlihat dapat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Meski buruh telah membubarkan diri, puluhan petugas Polantas masih tetap berada di lokasi. Mereka menunggu meninggalkan lokasi, hingga benar-benar arus lalu lintar kembali normal.

Seperti diketahui, ribuan buruh menggelar demo, menyusul putusan sidang di PTUN Bandung yang memenangkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi soal keberatan kenaikan upa minimum kerja (UMK). Mereka pun bersikap menolak putusan itu dengan berdemo. Mereka menuntut dibatalkannya putusan tersebut. (dbs/bim)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2