BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Ribuan Buruh Bekasi yang melakukan unjuk rasa di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1) , akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Langkah itu diambil, karena adanya kekhawatirkan kemungkinan adanya provokator menyusup untuk membuat rusuh aksi tersebut.
Namun, masih terlihat sejumlah buruh yang berkelompok belum membubarkan diri. Mereka masih terlihat di gerbang tol Cibitung. Tapi koordinator aksi memastikan demo buruh hanya berlangsunghingga pukul 17.30 WIB. "Demo hanya sampai pukul 17.30 WIB. Kami tidak ingin ada penyusup," ujar Teguh.
Sementara aparat Polrestro Bekas yang mendapatkan bantuan personel dari Polda Metro Jaya, terlihat masih berjaga-jaga dan mengawal pembubaran buruh. Mereka hanya ingin memastikan bahwa buruh benar-benar membubar diri secara tertib dan itu tidak berbuntut kerusuhan di tempat lain.
Menyusul bubarnya kasi buruh itu, arus lalu lintas Tol Cikampek dari Cibitung menuju Karawang mulai berangsur-angsur merayap lancar. Hal ini menyusul ribuan sepeda motor yang ditunggangi para buruh untuk memblokade jalan, mulai meninggalkan lokasi. Para pengguna jalan tol itu sempat kesal, karena terjebak macet hingga berjam-jam lamanya.
Sedangkan arah sebaliknya yang menuju Jakarta, terlihat lancar. Sejumlah pengumudi terlihat dapat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Meski buruh telah membubarkan diri, puluhan petugas Polantas masih tetap berada di lokasi. Mereka menunggu meninggalkan lokasi, hingga benar-benar arus lalu lintar kembali normal.
Seperti diketahui, ribuan buruh menggelar demo, menyusul putusan sidang di PTUN Bandung yang memenangkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi soal keberatan kenaikan upa minimum kerja (UMK). Mereka pun bersikap menolak putusan itu dengan berdemo. Mereka menuntut dibatalkannya putusan tersebut. (dbs/bim)
|