JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan buruh yang bekerja dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/1), menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kawasan tersebut. Mereka menutup akses jalan menuju tempat mereka bekerja.
Aksi unjuk rasa yang dibarengi mogok kerja ini, menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dari sebesar 5 persen menjadi 20 persen dari UMP. Akibat dari aksi ini, arus kendaraan yang menuju KBN pun dialihkan ke ruas jalan lain. Namun, aksi berlangsung tertib.
"Meski membuat jalan macet, unjuk rasa berlangsung aman dan tertib. Tapi kami akan tetap melakukan penjagaan hingga aksi ini selesai. Kami turunkan 20 petugas Lantas untuk mengurai kemacetan ini," kata Kanit Lantas Polsek Metro Cilincing, AKP Iskandar kepada wartawan di lokas aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Bayu Murnianto menambahkan, unjuk rasa ini sudah berlangsung dua kali. Kami berlangsung damai, karena 80 persen dari pengunjuk rasa ini mayoritas perempuan. "Kami sudah memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa ini. Kami memang sengaja menutup jalan menuju KBN untuk mencegah para buruh yang akan bekerja, agar mereka bergabung bersama kami,” jelas dia.
Aksi unjuk rasa ini, ditegaskannya, digelar untuk mendesak pemerintah agar bersedia mengoreksi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) menjadi 20 persen. Tapi sejauh ini, Apindo telah menetapkan nilai UMSP sebesar 5 persen dari angka UMP, yakni Rp 1,529 juta yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami belum puas, karena angka tersebut dihasilkan dari kesepakatan di belakang layar dengan segelintir oknum buruh. Sebelumnya, kami sudah menuntut 20 persen, lalu disepakati 10 persen. Tetapi tiba-tiba ada kesepakatan akhir diubah menjadi 5 persen. Kami akan tetap menuntut 20 persen sesuai hitungan yang ideal dengan taraf hidup buruh," tandasnya.(bjc/irw)
|