TIMIKA (BeritaHUKUM.com) – Aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia PTFI) terhenti. Hal ini menyusul sedikitnya 8.000 pekerja mulai Kamis (15/9) melakukan aksi mogok kerja, setelah pertemuan antara Serikat Kerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan manajemen PT Freeport tidak membuahkan hasil.
Manajemen PT Freeport hanya bersedia menaikkan upah pokok karyawan sebesar 22 persen yang akan dibayarkan bertahap pada Oktober 2011 dan Oktober 2012. Karyawan menuntut memberlakukan standar gaji karyawan sesuai dengan standar gaji Freeport McMoran (FCX) sebesar sekitar 30 dolar AS per jam kerja.
Menurut Simson, salah seorang karyawan di tambang bawah tanah, PTFI hanya membayar upah karyawan grade A tertinggi 3 dolar AS per jam kerja. "Karyawan seperti saya hanya mendapat tiga dolar per jam," kata Simson.
Hingga siang ini, sebanyak 51 bus karyawan bermuatan 60 orang penumpang sudah menurunkan sedikitnya 3.000 pekerja Freeport dari Tembagapura ke terminal bus pekerja di Gorong-gorong. Sebagian pekerja Freeport berkumpul di depan gerbang Kota Kualakencana dan memblokir jalan.
Kepala Kepolisian Resort Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Denny Edward Siregar mengatakan situasi areal kerja PT Freeport Indonesia dan Kota Timika masih aman. Edward mengatakan sekitar 1.000 Polisi disiagakan. "Jumlah total pasukan sebanyak seribuan orang, sudah disebar di sejumlah areal yang dianggap vital," kata Edward.
Menurut Edward, pekerja Freeport dilarang melakukan aksi di depan Office Building Kualakencana. "Karyawan juga tidak boleh menghentikan unit-unit perusahaan yang vital di tambang ataupun di pelabuhan, termasuk penyediaan bahan bakar," katanya.(tic/ind)
|