Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Rieke Tuntut Janji SBY di Konferensi ILO
Monday 13 May 2013 17:44:28
 

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,Rieke Diah Pitaloka menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berpidato di konferensi ke -100 International Labour Organization (ILO).

Pasalnya, SBY akan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran.

Namun, Rieke menegaskan, masih ada PRT Migran yang bernasib terlunta-lunta. Seperti, Warsinen Binti Kasidi Bin Sanropingi. Pasalnya PRT migran asal Banjar Negara, Jawa Tengah sudah sembilan belas tahun tidak bisa pulang ke tanah air. Bahkan, gajinya selama bekerja di Arab Saudi tidak pernah dibayar.

Untuk itulah, politisi PDI-Perjuang ini menuntut Presiden SBY untuk segera memerintahkan bawahanya. Bertindak nyata dan cepat dalam melindungi PRT migran tersebut.

"Sebab, sudah sembilan belas tahun Warsinem tidak bisa pulang ke tanah air. Kalau kita jadi dirinya, pasti rindu yang sama akan kita rasakan," ujar Rieke seperti dikutip dari pers rilisnya yang diterima wartawan, Senin (13/5)).

Mantan bintang film ini menambahkan, meski sudah ada kabar bahwa pihak kedutaan yang bekerja sama dengan Kepolisian. Akan menjemput Warsinem ke rumah majikannya. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum juga pulang ke tanah air.

Hal itu, terbukti dari keterangan pihak keluarga Warsinem yang sudah menghubungi berbagai instansi. "Namun, upaya tersebut tidaklah berhasil," ungkap Rieke.

Padahal, menurut Rieke, sebagai seorang Kepala negara. Memulangkan satu TKI yang menderita bukanlah perkara yang sulit bagi SBY. "Tinggal perintahkan pembantu-pembantu Bapak, pasti soal Warsinem bukan perkara sulit," jelasnya.

Apalagi, perintah seorang Presiden tidak mungkin diabaikan begitu saja oleh bawahannya. "Tinggal satu tahun pemerintah, bukan berarti para pembantu tidak ikut instruksi presiden. Tinggal satu tahun pemerintahan, bukan berarti kita disibukan dengan urusan kemenangan partai masing-masing," jelasnya.

Sekedar informasi, pada tanggal 14/6/2011 di konferensi ILO ke 100. SBY pernah menyatakan, bahwa pihaknya akan mendukung konvensi kerja layak bagi PRT dan memastikan bahwa sesi ke-100 ini akan mengadopsinya menjadi sebuah konvensi.

"Presiden juga menegaskan bahwa konvensi ini dapat menjadi acuan bagi negara pengirim dan negara penerima guna melindungi PRT migran. Dan di Indonesia hal ini menjadi isu penting, karena sebagian besar buruh migran Indonesia adalah PRT," ungkap SBY kala itu.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2