JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan mengejutkan kembali dilontarkan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Nama seorang kader Partai Demokrat lagi-lagi meluncur dari bibirnya atas sebuah kasus. Orang yang dimaksudkannya itu adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.
Hal itu dikatakan Rosa Manulang kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9). Ia dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus PLTS di Kemenakertrans. Saya ditanya banyak hal. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik soal DPR, di antaranya Emir Moeis dan Jhonny Allen Marbun,” ujarnya.
Namun, terdakwa yang tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi protyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 itu, tidak secara rinci menjelaskan soal dua orang itu dalam kasus PLTS tersebut. Alasannya, semuanya sudah dijelaskan kepada tim penyidik.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyesalkan sikap KPK yang memanggil orang untuk diperiksa berdasarkan desakan pemberitaan media dan opini publik. Pemanggilan itu harus objektif dan fakta hokum yang ada. "KPK diharapkan bekerja objektif, profesional dan tidak panggil orang hanya berdasarkan opini atau rumor," tandasnya.(mic/spr/rob)
|