JAKARTA, Berta HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Jong Andrew.
Dalam persidangan yang di Ketuai majelis hakim Desbeneri Sinaga tersebut, saksi pelapor Jong Andrew bersama Saripiah Muksin diambil sumpahnya, sebelum diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.
Di persidangan Jong Andrew menyatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Rudi sejak tahun 2000 an. Setelah beberapa kali terjadi komunikasi, akhirnya mereka sepakat untuk menjalin kerjasama pada tahun 2002, dalam usaha obat kecantikan, suplemen dan lainnya.
Singkat cerita, usaha mereka berkembang pesat dan maju. "Setelah usaha kita maju, kita jaminkan rumah kita untuk fasilitas kridit," ujar Jong Andrew dipersidangan pada Kamis (21/11) sore, di PN Jakpus.
Seiring berjalannya waktu, Jong Andrew merasa dirinya sudah semakin tua, dia pun sudah beberapa kali mengatakan kepada Rudi agar tidak memperpanjang kredit rumahnya lagi sebagai jaminan.
"Sebelumnya, saya sudah bilang agar Rudi jangan memperpanjang jaminan kredit rumahnya pada tahun 2016," ucapnya.
Kendati demikian, pada tahun 2017, karena penasaran akhirnya Jong Andrew menyambangi Bank Multi Artha Sentosa (Bank MAS) di Harmoni. Ternyata jaminan kredit rumahnya itu sudah diperpanjang, dengan tanda tangannya yang diduga di palsukan.
Nah sejak saat itu timbulah permasalahan. Jong Andrew pun akhirnya melaporkan Rudi, karena diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS tersebut.
"Dalam pengajuan kredit itu yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah saya yang mulia. Namun, tanpa sepengetahuan saya, dia diam-diam tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara memalsukan tanda tangan saya," ungkapnya.
Imbasnya, Jong Adrew merasa dirugikan, karena Rudy berhasil mendapatkan kucuran kredit sebesar Rp 4 miliar, dengan jaminan sertifikat rumahnya.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memerintahkan Jong Andrew dan terdakwa Rudy untuk membuktikan ucapannya, dengan melampirkan bukti-buktinya. Terkait pemeriksaan bukti tersebut, peridangannya akan kembali digelar pada Kamis, 28 November 2019.(bh/ams) |