Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pemalsuan
Rudy Kurniawan Sukolo Diduga Palsukan Tanda Tangan, Jong Andrew Rugi Rp 4 Milyar
2019-11-22 05:13:38
 

Suasana persidangan Jong Andrew saat jadi saksi.(Foto: BH /ams).
 
JAKARTA, Berta HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Jong Andrew.

Dalam persidangan yang di Ketuai majelis hakim Desbeneri Sinaga tersebut, saksi pelapor Jong Andrew bersama Saripiah Muksin diambil sumpahnya, sebelum diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.

Di persidangan Jong Andrew menyatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Rudi sejak tahun 2000 an. Setelah beberapa kali terjadi komunikasi, akhirnya mereka sepakat untuk menjalin kerjasama pada tahun 2002, dalam usaha obat kecantikan, suplemen dan lainnya.

Singkat cerita, usaha mereka berkembang pesat dan maju. "Setelah usaha kita maju, kita jaminkan rumah kita untuk fasilitas kridit," ujar Jong Andrew dipersidangan pada Kamis (21/11) sore, di PN Jakpus.

Seiring berjalannya waktu, Jong Andrew merasa dirinya sudah semakin tua, dia pun sudah beberapa kali mengatakan kepada Rudi agar tidak memperpanjang kredit rumahnya lagi sebagai jaminan.

"Sebelumnya, saya sudah bilang agar Rudi jangan memperpanjang jaminan kredit rumahnya pada tahun 2016," ucapnya.

Kendati demikian, pada tahun 2017, karena penasaran akhirnya Jong Andrew menyambangi Bank Multi Artha Sentosa (Bank MAS) di Harmoni. Ternyata jaminan kredit rumahnya itu sudah diperpanjang, dengan tanda tangannya yang diduga di palsukan.

Nah sejak saat itu timbulah permasalahan. Jong Andrew pun akhirnya melaporkan Rudi, karena diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS tersebut.

"Dalam pengajuan kredit itu yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah saya yang mulia. Namun, tanpa sepengetahuan saya, dia diam-diam tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara memalsukan tanda tangan saya," ungkapnya.

Imbasnya, Jong Adrew merasa dirugikan, karena Rudy berhasil mendapatkan kucuran kredit sebesar Rp 4 miliar, dengan jaminan sertifikat rumahnya.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memerintahkan Jong Andrew dan terdakwa Rudy untuk membuktikan ucapannya, dengan melampirkan bukti-buktinya. Terkait pemeriksaan bukti tersebut, peridangannya akan kembali digelar pada Kamis, 28 November 2019.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2