Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Ruhut Sitompul Tetap Ngotot Anas Harus Mundur
Monday 06 Feb 2012 15:11:05
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul tetap menginginkan Anas Urbaningrum mundur dari posisi ketua umum. Pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bukan dimaksudkan untuk membla Anas, melainkan untuk menyelamatkan partai.

“Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina memang harus bicara demikian (takkan menonaktifkan Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum). Tidak mungkin juga ada KLB, karena dalam aturan partai. Tapi untuk menonaktifkan seseorang itu, harus dari dia (Anas Urbaningrus) yang legowo menyatakan mundur, makanya hanya Anas yang tahu," kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2).

Mengenai pernyataan SBY yang meminta kader Demokrat jangan diam dari gencarnya tuduhan korupsi ke sejumlah kader partai tersebut, Ruhut menyatakan dukungannya. "Pernyataan itu serupa dengan yang saya katakan. Jangan tiarap, harus ngomong dan hadapi. Kalau diam trus, lihat saja rating (hasil survei Demokrat) turun. Sekarang jadi 13 persen. Ini sangat berbahaya," tandasnya.

Namun, Ruhut kembali mencecar Anas untuk bersikap kooperatif. "Seperti yang dikatakan Pak SBY, masalah (dugaan korupsi) Wisma Atlet dan (proyek) Hambalang ini kami seperti tersandera. Jadi kami mohon kepada KPK cepat proses dan saya bangga dengan Pak SBY, siapapun kader, (kalau) KPK ada fakta, bukti, kami tak akan melindungi," jelas Ruhut.

Dia juga meminta Anas jangan hanya berdiam diri, sementara tudingan demi tudingan selalu saja dialamatkan kepada dirinya. "Saya mohon apa yg diinstruksikan Bapak (SBY) yang bijaksana dari Cikeas, yang terkait masalah korupsi, hadapi kalau tidak benar. Jangan diam terus," tegas Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat ini.

Pada bagian lain, Ruhut Sitompul menuding ada oknum di Dewan Pembina Partai Demokrat yang memperkeruh suasana internal terkait munculnya desakan pemecatan terhadap Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum. "Jangan bilang lembaganya, tapi oknumnya. Dewan Pengawas Demokrat akan meminta keterangannya. Jadi, kita tunggu semua," jelas dia.

Sementara itu, anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat Hayono Isman mengatakan, jika memang terindikasi adanya permainan politik uang (money politics) yang dilakukan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 lalu, pemecatan bisa dilakukan tanpa harus menunggu status hukum dari KPK.

"Tanpa harus menunggu proses hukum (yang berlangsung di KPK), partai sudah bisa mengambil langkah (pemecatan), karena partai ini harus menjadi partai bersih. Jika ada pelanggaran peraturan partai, money politics, kami bisa ambil tindakan yang penting fakta persidangan bisa dikonkretkan,"jelas mantan politisi Partai Golkar tersebut.

Namun, lanjut dia, tudingan itu harus benar-benar ada dilandasi bukti kuat. Sangat tidak adil kalau Anas kemudian diberhentikan oleh alasan yang tidak jelas. Tetapi, kalau ada money politics dalam kongres bisa langsung ditelusuri Dewan Kehormatan. "Tapi kalau menunggu proses hukum, bisa seperti Miranda bisa sampai empat tahun. DK Demokrat bisa bekerja mengumpulkan bukti-bukti," jelas dia.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2