DEPOK, Berita HUKUM - Rumah mewah di Perumahan Pesona Khayangan Nomor BS/5 Depok milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova masing-masing warna hitam dengan nomor polisi B 1532 VQ dan Silver B 1891 UFR, KPK datang tiba ditempat tersebut sekitar pukul 12:50 WIB. Penyitaan yang dilakukan KPK ini, karena rumah tersebut merupakan salah satu aset yang dibeli tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah.
Penyitaan KPK itu, juga sempat berdialog dengan aparat keamanan setempat dan juga bagian legal dan arsitek perumahan untuk memastikan rumah tersebut dibeli oleh Ahmad Fathanah. Setelah rumah tersebut dipastikan milik Ahmad Fathanah, petugas KPK pada pukul 14:10 WIB tadi dengan dibantu petugas keamanan perumahan mewah itu langsung memasang plang penyitaan di depan rumah berlantai dua tersebut.
KPK memasang plang yang bertuliskan Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013 Tanah dan Bangunan Ini Disita Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Tertanda Penyidik KPK.
Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, di dalam mobil KPK tersebut masih terdapat satu buah plang penyitaan lagi. Disebut-sebut plang tersebut juga akan dipasang di aset Ahmad Fathanah di kawasan Citayam.
Tetapi, petugas KPK enggan memberikan komentar apa pun tentang plang yang masih ada di dalam mobil tersebut.
"Silahkan tanya kepada pak Johan," ujar salah satu petugas KPK.
Usai melakukan penyitaan, tim KPK langsung meninggalkan lokasi.(bhc/opn) |