Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Rumah Polonia Mendapat Kunjungan dari Kedubes Korea
Wednesday 23 Jul 2014 19:49:50
 

Anggota Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan, Ali Mochtar Ngabalin saat bersama perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan yaitu Ryu Jeong-hyun dan Kim Hoil di Pos Pemenangan Prabowo Hatta di Rumah Polonia, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - MarkasTim Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung Prabowo – Hatta di Rumah Polonia, Jakarta Timur, mendapatkan kunjungan dari perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan yaitu Ryu Jeong-hyun dan Kim Hoil.

Kedatangan perwakilan Kedubes Korea Selatan tersebut sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai adanya 37 orang hacker asal Korea dan Tiongkok dalam penggelembungan suara Pemilu Presiden 2014. Kasus ini sedang dalam penanganan Bareskrim Polri.

Kehadiran perwakilan Kedubes Korea Selatan tersebut diterima secara langsung oleh anggota Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan, Ali Mochtar Ngabalin. Dalam pertemuan tersebut Ryu Jeong-Hyun menyatakan kekhawatiran atas berkembangnya pemberitaan yang terjadi belakangan ini. Jeong-Hyun mengatakan bahwa pihak kedutaan telah melakukan klarifikasi langsung kepada Bareskrim Polri yang menyatakan tak ada satupun warga Korea yang ditahan berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami telah mengecek secara langsung kepada pihak Bareskrim Polri, dan kami mendapatkan informasi bahwa tak ada satupun warga negara Korea yang ditahan. Kami berharap kasus ini jangan sampai mengganggu hubungan baik antara kedua negara. Warga Korea di Indonesia adalah salah satu warga negara asing yang terbanyak di Indonesia, Warga Korea juga sangat bersimpati kepada Bapak Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.” tutur Jeong Hyun.

Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Polri, ia mengatakan bahwa Tim Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Pihak bahwa Tim Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kedubes Korea Selatan untuk menyikapi perkembangan kasus ini.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2