Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rusia
Rusia Melarang Menyumpah di Media dan Seni
Tuesday 06 May 2014 11:36:55
 

Pelanggar akan didenda Rp9,5 juta bagi organisasi dan Rp800 ribu untuk perseorangan.(Foto: TreeHugger)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani peraturan yang melarang semua bentuk sumpah serapah di sastra dan kegiatan seni, produk media, konser, teater, hiburan dan rekreasi, serta film-film di bioskop. Para pelanggar akan didenda sampai US$ 829 atau Rp 9,5 juta bagi organisasi dan sampai US$ 70 atau Rp 800 ribu bagi perseorangan.

Jika terjadi perbedaan pandangan dewan ahli akan memutuskan apa yang termasuk sebagai menyumpah.
Buku-buku yang memuat kata-kata sumpahan harus memasang peringatan di kulit mukanya.

Situs internet Rusia, Vesti, melaporkan menurut penelitian sosiolog, menyumpah biasa dilakukan pada dua pertiga perusahaan Rusia.

Hukum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli dan tidak berlaku bagi menyumpah pada pertunjukan sebelum tanggal tersebut.

Sutradara film pendukung Putin yang sekarang menjadi anggota parlemen, Stanislav Govorukhin, adalah satu orang di belakang hukum baru ini.

Peraturan ini dipandang sebagai langkah kembali ke masa konservatif Soviet, di mana Partai Komunis mewajibkan seniman dan penulis untuk menghindari gaya "dekaden" barat dan kembali ke nilai-nilai tradisional.
Pebisnis yang gagal memperingatkan pembelinya tentang sumpahan di video dan produk audiovisual lain berisiko mengalami pencabutan izin.

Tidak jelas apakah larangan menyumpah di media juga berlaku kepada warga Rusia pemakai media sosial internasional seperti Twitter dan Facebook.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rusia
 
  Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
  Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
  Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
  Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
  Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2