Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rusia
Rusia Melarang Menyumpah di Media dan Seni
Tuesday 06 May 2014 11:36:55
 

Pelanggar akan didenda Rp9,5 juta bagi organisasi dan Rp800 ribu untuk perseorangan.(Foto: TreeHugger)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani peraturan yang melarang semua bentuk sumpah serapah di sastra dan kegiatan seni, produk media, konser, teater, hiburan dan rekreasi, serta film-film di bioskop. Para pelanggar akan didenda sampai US$ 829 atau Rp 9,5 juta bagi organisasi dan sampai US$ 70 atau Rp 800 ribu bagi perseorangan.

Jika terjadi perbedaan pandangan dewan ahli akan memutuskan apa yang termasuk sebagai menyumpah.
Buku-buku yang memuat kata-kata sumpahan harus memasang peringatan di kulit mukanya.

Situs internet Rusia, Vesti, melaporkan menurut penelitian sosiolog, menyumpah biasa dilakukan pada dua pertiga perusahaan Rusia.

Hukum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli dan tidak berlaku bagi menyumpah pada pertunjukan sebelum tanggal tersebut.

Sutradara film pendukung Putin yang sekarang menjadi anggota parlemen, Stanislav Govorukhin, adalah satu orang di belakang hukum baru ini.

Peraturan ini dipandang sebagai langkah kembali ke masa konservatif Soviet, di mana Partai Komunis mewajibkan seniman dan penulis untuk menghindari gaya "dekaden" barat dan kembali ke nilai-nilai tradisional.
Pebisnis yang gagal memperingatkan pembelinya tentang sumpahan di video dan produk audiovisual lain berisiko mengalami pencabutan izin.

Tidak jelas apakah larangan menyumpah di media juga berlaku kepada warga Rusia pemakai media sosial internasional seperti Twitter dan Facebook.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rusia
 
  Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
  Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
  Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
  Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
  Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2